News

57 Nelayan Aceh Masih Ditahan di Luar Negeri

Ilustrasi, kapal nelayan yang berlabuh di kawasan Lampulo, Banda Aceh | Foto: Boy Nashruddin Agus

BANDA ACEH (popularitas.com) – Panglima Laot Aceh mencatat, saat ini total nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas negara luar negeri mencapai 57 orang. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 2018 sampai Januari 2020.

Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek menyebutkan, 57 nelayan itu saat ini ditahan di bebeapa negara, yaitu Myanmar (1 orang), India (25 orang) dan Thailand (31 orang). Khusus untuk Thailand penahanan dilakukan pada pertengahan Januari 2020.

“Di Myanmar satu orang yang ditahan, di Nikobar Andaman India ada 25 orang yang berasal dari tiga kapal, dari Thailand 31 orang, sehingga jumlahnya 57 orang,” kata Miftach kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu, 5 Februari 2020.

Ia menuturkan, para nelayan Aceh yang ditangkap tersebut karena memasuki wilayah negara mereka tanpa izin. Alasannya pun beragam, seperti kabut asap dan mengalami kerusakan pada mesin.

“Di India pertama ditangkap tiga orang pada Maret 2019 karena badai, kemudian disusul tiga orang lagi pada November karena kabut asap dan terakhir 19 orang pada akhir Desember 2019,” ujarnya.

Sementara satu orang yang di Myanmar, Miftach menuturkan bahwa ia ditangkap pada 2018 lalu bersama 16 nelayan lainnya asal Aceh. Namun, satu orang meninggal dunia dan 14 orang lainnya diizinkan pulang ke Indonesia.

“Jumlah ABK saat itu 16 nelayan, satu meninggal karena terjun ke laut karena panik, 15 orang ditahan termasuk pawangnya. Kemudian, 30 Januari 2019 14 nelayan dipulangkan ke Aceh, satu orang ditahan atas nama Jamaluddin, dia sebagai tekong kapal,” kata Miftach.

Dia menjelaskan, nelayan atas nama Jamaluddin saat ini sedang menjalani masa tahanan di Myanmar. Dalam persidangan, ia divonis 7 tahun penjara.

“Yang di Myanmar hukuman sudah berjalan hampir satu tahun, kalau bisa yang di Myanmar ini dikurangi (masa tahanan), kalau tidak bisa dibebaskan secara habis,” jelasnya.* (C-008)

Shares: