Home News 57 Nelayan Aceh Masih Ditahan di Luar Negeri
News

57 Nelayan Aceh Masih Ditahan di Luar Negeri

Share
Ilustrasi, kapal nelayan yang berlabuh di kawasan Lampulo, Banda Aceh | Foto: Boy Nashruddin Agus
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Panglima Laot Aceh mencatat, saat ini total nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas negara luar negeri mencapai 57 orang. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 2018 sampai Januari 2020.

Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek menyebutkan, 57 nelayan itu saat ini ditahan di bebeapa negara, yaitu Myanmar (1 orang), India (25 orang) dan Thailand (31 orang). Khusus untuk Thailand penahanan dilakukan pada pertengahan Januari 2020.

“Di Myanmar satu orang yang ditahan, di Nikobar Andaman India ada 25 orang yang berasal dari tiga kapal, dari Thailand 31 orang, sehingga jumlahnya 57 orang,” kata Miftach kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu, 5 Februari 2020.

Ia menuturkan, para nelayan Aceh yang ditangkap tersebut karena memasuki wilayah negara mereka tanpa izin. Alasannya pun beragam, seperti kabut asap dan mengalami kerusakan pada mesin.

“Di India pertama ditangkap tiga orang pada Maret 2019 karena badai, kemudian disusul tiga orang lagi pada November karena kabut asap dan terakhir 19 orang pada akhir Desember 2019,” ujarnya.

Sementara satu orang yang di Myanmar, Miftach menuturkan bahwa ia ditangkap pada 2018 lalu bersama 16 nelayan lainnya asal Aceh. Namun, satu orang meninggal dunia dan 14 orang lainnya diizinkan pulang ke Indonesia.

“Jumlah ABK saat itu 16 nelayan, satu meninggal karena terjun ke laut karena panik, 15 orang ditahan termasuk pawangnya. Kemudian, 30 Januari 2019 14 nelayan dipulangkan ke Aceh, satu orang ditahan atas nama Jamaluddin, dia sebagai tekong kapal,” kata Miftach.

Dia menjelaskan, nelayan atas nama Jamaluddin saat ini sedang menjalani masa tahanan di Myanmar. Dalam persidangan, ia divonis 7 tahun penjara.

“Yang di Myanmar hukuman sudah berjalan hampir satu tahun, kalau bisa yang di Myanmar ini dikurangi (masa tahanan), kalau tidak bisa dibebaskan secara habis,” jelasnya.* (C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...