News

4 Kali Gagal Tender, Pokja Dinas Pendidikan Banda Aceh Dituding Tidak Profesional

BANDA ACEH (popularitas.com) – Tender lanjutan pembangunan ruang kelas di SDN 44 Kota Banda Aceh kembali gagal untuk yang ke empat kalinya. Gagalnya Pokja Pemilihan II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh karena dinilai bekerja tidak profesional.

Menurut Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), belum pernah dalam sejarah tender di Indonesia, Pokja pemilihan membatalkan lelang sampai empat kali. Namun, baru kali ini kejadian tersebut terjadi di Banda Aceh.

“Berdasarkan kajian LPLA, modus pokja menggagalkan lelang karena perusahaan yang diunggulkan tidak memenuhi syarat, yaitu selalu kalah bersaing dari harga penawaran dengan perusahaan lain yang benar-benar serius ikut lelang,” Koordinator LPLA, Nasruddin Bahar dalam keterangannya, Rabu, 13 September 2019.

Ia menilai, Pokja dalam tender itu membuat persyaratan yang ‘ngaur’ dan diindikasikan berpihak pada salah satu perusahaan. Dimana perusahaan yang dijagokan tersebut kalah dalam bersaing. Sehingga diadakan tender ulang sebanyak empat kali.

LPLA juga menemukan puluhan paket pengadaan yang menyalahi prosedur, yaitu Perlem LKPP nomor 9 Tahun 2018. Persyaratan lelang paket pengadaan diminta pengalaman 1 tahun terakhir, tapi Pokja mempersyaratkan pengalaman 3 tahun terakhir, kemudian banyak persyaratan yang dinilai diskriminatif.

Dalam kasus tender pembangunan ruang kelas SD 44 ini, kata Nasruddin sudah sepatutnya PA/KPA Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh mengambil langkah yang bijaksana sesuai aturan, apalagi persoalan pendidikan merupakan prioritas Wali Kota berdasarkan visi dan misinya.

“Jika dilakukan cepat waktu dirasakan masih cukup, maka PA harus menunjuk langsung perusahaan mana yang diberikan pekerjaan tanpa dilakukan lagi tender ulang. Pertanyaan besarnya kepada siapa pekerjaan tersebut diberikan? sedangkan peserta tender sudah mengeluarkan banyak biaya selama ini,” pungkasnya. [Ril]

Shares: