News

4.945 Napi di Aceh Diusul Dapat Remisi Kemerdekaan

4.833 narapidana di Aceh peroleh remisi khusus idul fitri
Sejumlah narapidana Lapas Lhoknga menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan COVID-19 di Lapas Lhoknga, Aceh Besar, Senin (6/4/2020). Antara Aceh/M Haris SA

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengusulkan 4.945 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa hukuman hari kemerdekaan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan, remisi yang diusulkan tersebut berkisar satu hingga enam bulan.

“Usulan remisi kemerdekaan tersebut sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta. Untuk tahun ini, ada 4.945 narapidana diusulkan mendapatkan remisi,” kata Meurah Budiman seperti dilansir laman Antara, Kamis (12/8/2021).

Meurah Budiman mengatakan 4.945 narapidana diusulkan menerima remisi terdiri remisi umum satu sebanyak 4.868 orang. Serta remisi umum dua atau langsung dibebaskan sebanyak 77 orang.

Meurah Budiman mengatakan ribuan narapidana yang diusulkan menerima remisi berasal dari 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

“Usulan remisi paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 436 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 377 narapidana,” kata Meurah Budiman.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Meulaboh mengusulkan remisi sebanyak 314 narapidana, Rutan Kelas IIB Sigli dengan jumlah 305 narapidana, dan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 290 narapidana.

“Sedangkan anak didik pemasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 29 orang. Mereka saat ini menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh,” kata Meurah Budiman.

Shares: