News

26 Napi di Rutan Kajhu Dapat Asimilasi

Lapas dan Rutan di Aceh tidak layani kunjungan selama lebaran
Ilustrasi, narapidana keluar dari rumah tahanan setelah mendapatkan program asimilasi di Rumah Tahanan  (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh yang berada di kawasan Kajhu, Aceh Besar, Jumat (26/2/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Sebanyak 26 narapidana (Napi) yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh yang berada di kawasan Kajhu, Aceh Besar dibebaskan dalam program asimilasi Covid-19 pada Jumat (26/2/2021).

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin mengatakan, 26 napi tersebut sebelumnya tersandung sejumlah kasus. Rinciannya adalah narkotika 19 orang, pencurian 3 orang, penadah 1 orang, dan penggelapan 3 orang.

“Jadi total dari kloter pertama sampai kloter kedua ini sudah 36 orang kita keluarkan khusus untuk asimilasi Covid-19, di mana target kita di awal adalah 81 orang, ini yang kloter kedua,” ujar Irhamuddin.

Ia menjelaskan, pemberian asimilasi terhadap 26 napi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Karena memang mereka sudah kita seleksi sesuai persyaratan yang sudah dipenuhi, salah satunya adalah jaminan dari pihak keluarga dan lingkungan sekitar,” kata Irhamuddin.

Sebelum dibebaskan, sambung Irhamuddin, para napi tersebut telah melewati serangkaian seleksi ketat, seperti penilaian dengan tim TPP Lapas, tes narkoba dan sejumlah rangkaian seleksi lainnya.

“Jadi setiap persyaratan awalnya itu, kita tes urine dia apakah negatif atau positif, kalau sudah negatif kita langsung proses dia untuk tahap berikutnya, TPP-kan, dari TPP itu kita lihat apakah dia ada perkara lain atau tidak, kalau ada kita sortir lagi,” ujarnya.

Irhamuddin menambahkan, setelah mendapat program asimilasi, para napi tersebut tetap dalam pantauan dan pengawasan balai permasyarakatan (Bapas) Banda Aceh. Apabila di kemudian hari ditemukan tindak pidana baru, maka hak asimilasi dicabut.

“Apabila terjadi hal-hal seperti meresahkan masyarakat dalam membuat tindak pidana baru, maka tim Bapas akan mengusulkan ke kita untuk mencabut asimilasi tersebut. Dan yang bersangkutan akan kami cabut hak-haknya, baik asimilasi dan hak-hal lainnya,” katanya.

“Mereka yang dibebaskan sesuai aturan, yaitu telah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 paling telat adalah 30 Juni 2021, itu sesuai permen 32 tahun 2020,” pungkas Irhamuddin.

Editor: dani

Shares: