News

25 Bulan Tak Masuk Kantor, Dokter di Pidie Jaya Masih Terima Gaji

Rekanan proyek RSUD Pijay kembalikan Rp15 juta lebih ke kas daerah
RSUD Pidie Jaya. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS COM – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, menemukan, dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya, dr Reni Marlina, masih menerima gaji, meski tidak lagi masuk dinas hampir dua tahun di daerah.

Sejatinya, dokter spesialis patalogi di RSUD Pidie Jaya, sudah tidak lagi melaksanakan tugas terhitung pada Desember 2018.

Mangkirnya dr Reni Marlina dari dinas, membuat manejemen RSUD Pidie Jaya kemudian memberikan sanksi teguran sebanyak tiga kali, namun tidak digubris.

Akibatnya, manajemen rumah sakit setempat mengembalikan pegawai itu ke Bupati Pidie Jaya, selaku pejabat pembinaan kepegawaian berdasarkan surat Dirut RSUD Pidie Jaya dr Fajriman bernomor 445/333 bertanggal 20 Maret 2020 dan surat Direktur RSUD Nomor 445/320 tanggal 26 Maret 2020.

Namum, selama itu pula, dr Reni Marlina masih mengembat upah kerja, tunjangan, THR serta gaji 13 sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Pidie Jaya, meski sudah tidak masuk dinas selama 25 bulan.

Hal itu disebabkan Pemerintah Pidie Jaya tidak memberikan sanksi tegas terhadap dokter spesialis, malahan masih saja membayar gaji dokter yang abai akan tugas sebagai pegawai di daerah setempat.

Pembayaran gaji terhadap dr Reni Marlina yang mangkir dari tugas sebagai dokter spesialis RSUD Pidie Jaya itu, kemudian menjadi temuan BPK, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020.

Total keuangan daerah akibat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan dr Reni Marlina yang sudah tidak menjalankan tugas sebagaimana hasil audit BPK mencapai Rp 88.987.000.

Kondisi tersebut tentunya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Pasal 253 ayat (1)

“Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 10 disebutkan, Hukuman disiplin berat sebagaiman dimaksud dalam Pasal 7 (4) dijatuhi bagi pelanggar terhadap kewajiban diantaranya angka (9) masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa (d) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih” seperti tertulis dalam cacatan LHP BPK atas laporan Keuangan Pemerintah daerah Pidie Jaya tahun anggaran 2020.

Sekretaris daerah (Sekda) Pidie Jaya, Jailani Beuramat menyebutkan, drinya belum mengetahui penyebab dokter spesialis patalogi itu mangkir dari tugasnya di RSUD Pidie Jaya.

Pasalnya, dokter yang mendapat rekomendasi pemerintah Pidie Jaya saat hendak mengambil studi spesialis itu, tidak menjelaskan tentang hal tersebut.

“Kalau memang dokter tersebut mau pindah tugas ke daerah lain, harusnya ada pemberitahuan. Namun karena Pidie Jaya membutuhkan dokter spesialis, ia tidak diizinkan pindah. Dan berdasarkan perjanjian rekomendasi ia melanjutkan ke spesialis, setelah selesai pendidikan, ia akan mengabdi untuk Pidie Jaya, artinya dia tidak boleh pindah,” ucapnya.

Editor: dani

Shares: