News

20 Persen Nelayan Aceh Masih Gunakan Pukat Trawl

Ilutrasi, nelayan menggunakan pukat trawl. (Net)

POPULARITAS.COM – Panglima Laot Aceh menyebutkan bahwa ada sekitar 20 persen nelayan di provinsi tersebut masih menggunakan alat tangkap ikan pukat trawl. Padahal, penggunaan pukat jenis ini sudah dilarang pemerintah.

“Sekitar 20 persen seluruh Aceh (gunakan pukat trawl),” kata Wakil Sekjend Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Miftach menyampaikan, adapun titik-titik lokasi yang masih menggunakan pukat trawl besar masing-masing adalah Aceh Timur dan Aceh Singkil. Sementara pukat trawl mini ada di Aceh Barat dan Nagan Raya.

Menurut Miftach, masih banyak nelayan yang menggunakan pukat trawl di laut Aceh karena lemahnya kinerja penegakan hukum di provinsi paling barat Indonesia itu. Sehingga, penggunaan pukat trawl bisa dilakukan dengan bebas.

“Penegakan hukum lemah, nelayan juga mengeluhkan kinerja penegakan hukum yang pasif,” ujarnya.

Oleh karena itu, Miftach meminta Pemerintah Aceh dan PSDKP segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan berlaku bagi nelayan yang masih menggunakan pukat trawl.

Selain merugikan para nelayan umumnya, pukat trawl juga dapat merusak habibat di lautan. Selain itu, pukat trawl juga berpotensi merusak lingkungan.

“Trawl adalah jenis alat tangkap yang dilarang oleh hukum adat laot dan hukum negara,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: