Home Insfrastruktur 117 tiang listrik hambat pembangunan lintas perbatasan Aceh Timur
InsfrastrukturNews

117 tiang listrik hambat pembangunan lintas perbatasan Aceh Timur

Share
117 tiang listrik hambat pembangunan lintas perbatasan Aceh Timur
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T Robby Irza, saat meninjau lokasi pengerjaan peningkatan Jalan sepanjang 43,3 km, Batas Aceh Timur – Kota Karang Baru, Kamis (17/6/2021).
Share

POPULARITAS.COM – Keberadaan 117 tiang listrik di bahu dan badan jalan menjadi kendala percepatan pembangunan jalan lintas Perbatasan Aceh Timur – Kota Karang Baru, Aceh Tamiang. Padahal paket jalan itu harus selesai tanggal 20 Desember 2021.

baca juga : Bupati Dulmusrid: Pembangunan Jalan Multi Years harus Tetap Berlanjut

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh T Robby Irza yang mewakili Pemerintah Aceh, meninjau lokasi pengerjaan peningkatan Jalan Batas Aceh Timur – Kota Karang Baru.

 “Saat ini, rekanan telah menyurati pihak terkait untuk segera memindahkan tiang-tiang tersebut, agar tidak mengganggu proses pengerjaan yang saat ini sedang berjalan,” kata Robby sejenak meninjau lokasi, Kamis (17/06/2021) hari ini.

Pengerjaan jalan sepanjang 43,3 kilometer yang menggunakan skema pendanaan tahun jamak atau multy years itu, harus diselesaikan pada tanggal 20 Desember 2021. 

Jika proses pengerjaan jalan ini selesai, maka waktu tempuh dari perbatasan Aceh Timur ke Kota Karang Baru yang sebelumnya mencapai 4 hingga 5 jam, akan bisa jauh lebih dipersingkat.

 “Total yang sedang dikerjakan saat ini sepanjang 15 KM mulai dari perbatasan Aceh Timur hingga Simpang Karang Baru. Insya Allah, jika selesai dibangun maka waktu tempuh masyarakat akan semakin singkat,” ujar Robby.

Ditambahkan, sesuai dengan pemantauan di lapangan dan pengakuan rekanan, lokasi pengerjaan relatif mudah karena bukan di lokasi pegunungan. “

Rekanan optimis, pengerjaan akan selesai tepat waktu. Saat ini, progres pengerjaan telah mencapai 24 persen dari target pengerjaan 19 persen, artinya ada deviasi plus sebesar 5 persen,” kata Robby.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...