News

YARA: Rekomendasi KASN Tak Mengikat Gubernur

BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) meminta gubernur untuk mengabaikan rekomendasi KASN. Pasalnya rekomendasi itu tidak mengikat secara hukum. Hal ini sebagaimana pengalaman dan temuan Yara dalam melakukan pengaduan ke KASN saat terjadi mutasi yang tidak sesuai dengan aturan di jajaran Kanwil Kemenag Aceh Juli 2016.

Ketua Yara Safaruddin mengungkapkan dari temuan tersebut telah ada rekomendasi dari KASN dan Irjen Kementarian Agama, namun kedua rekomendasi tersebut tidak dijalankan, dan tidak ada sanksi diberikan juga atas pengabaian rekomendasi tersebut.

Ia menjelaskan rekomendasi KASN atas pengaduan Yara terhadap mutasi puluhan PNS di Kanwil Kemenag pada Juni 2016 yang tidak sesui dengan aturan. Kemudian KASN merekomendasikan temuan tersebut kepada Irjen Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti.

Dari laporan tersebut, KASN telah melakukan penelusuran data, pemeriksaan dokumen, dan permintaan klarifikasi terkait laporan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh. Hasil temuan ini disampaikan oleh KASN pada tanggal 10 September 2016 dengan surat nomor B-1690/KASN/9/2016 dan ditandatangani oleh Ketua KASN Sifian Effendi.

“Dari dua hasil rekomendasi tidak ada yang di tindaklanjuti oleh Menteri Agama, dan KASN tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada Presiden. Jadi kami menilai bahwa temuan-temuan lembaga pengawas seperti itu hanya seremonial saja tanpa ada sanksi terhadap peengabaian dari rekomendasi tersebut. Maka dari itu kami meminta gubernur agar tidak perlu menindak lanjuti rekomendasi KASN tersebut,” katanya. (Sumber : Ajnn.net)

Shares: