News

WH Tangkap Terduga PSK Jaringan Prostitusi Online di Banda Aceh

Suami cari nafkah di Malaysia, istri ditangkap di hotel bersama mantan pacar
Petugas Satpol PP dan WH, saat Kota Banda Aceh, saat melakukan razia di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh dibantu TNI dan Polri menangkap dua pasangan yang diduga bermuat mesum di salah satu hotel bintang 3 di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (21/8/2021) dini hari.

Kedua pasangan itu masing-masing adalah pria berinisial A (23) bersama perempuan berinisial W (27), keduanya warga Kabupaten Pidie. Kemudian, pria berinisial A (21), warga Pidie bersama perempuannya C (23), warga Aceh Barat Daya (Abdya).

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan, dari dua pasangan ditangkap, satu di antaranya diduga jaringan prostitusi online. Perempuan berinisial C disebut dipesan melalui online oleh pria A.

“Memang itu lagi kita selediki, indikasinya ada terhadap prostitusi online, mungkin juga trafficking di sini,” kata Ardiansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021).

Ia menjelaskan, petugas juga mengamankan smartphone milik perempuan yang diduga terlibat prostitusi online itu. Dari percakapan dalam sebuah aplikasi, C diduga kuat terlibat prostitusi onlnine.

“Jadi barang bukti berupa handphone juga kita sita ke penyidik, juga kita buka beberapa percakapan, memang mengarah ke situ (prostitusi onlie), tetapi ini sedang kita dalami,” ungkap Ardiansyah.

Sementara pasangan satu lagi, kata Ardiansyah, yakni A dan W awalnya tidak mengaku kepada petugas telah berbuat mesum. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, kedua pasangan ini akhirnya mengaku perbuatannya.

“Pasangan ini memang yang wanita (W) sudah bersuami, kebetulan suaminya lagi bekerja di Malaysia hampir 2 tahun, 18 bulan tidak pulang, jadi istri berselingkuh dengan suami lain, pacar lama menurut keterangan dia,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Ardiansyah, keduanya berangkat ke Banda Aceh untuk merayakan ulang tahun, sehingga memesan salah satu kamar di hotel kawasan Peunayong.

“Maksud ke Banda Aceh, mereka merayakan ulang tahun, dibookinglah hotel Ayani untuk mereka ulang tahun,” ungkap Ardiansyah.

Kedua pasangan itu, lanjut Ardiansyah, bakal dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Mereka akan dijerat dengan Qanun Jinayat, apakah ikhtilat atau khalwat, tergantung hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Editor: dani

Shares: