News

WH Banda Aceh Lengkapi Berkas Dugaan Mesum Oknum Pejabat Kemenag Aceh

Gedung Kantor Kemenag Aceh. (PM/Oviyandi Emnur)

POPULARITAS.COM – Satpol PP dan WH Banda Aceh saat ini sedang melengkapi berkas perkara dugaan mesum yang dilakukan salah satu pejabat Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ, di kawasan Lueng Bata beberapa waku lalu.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk P-19 dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

“Berkenaan dengan berkas perkara ASN Kemenag yang telah dikembalikan ke Satpol PP dan WH, kiranya saat ini satpol PP dan WH sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk P-19 dari pihak kejaksaan,” ucap Ardiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021).

Baca: Kejaksaan Kembalikan Berkas Dugaan Mesum Oknum Pejabat Kemenag Aceh

Kejari Banda Aceh sebelumnya mengembalikan berkas dugaan mesum oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ ke penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Yudha menjelaskan, berkas dugaan mesum dikembalikan karena masih ada alat bukti yang kurang. Pihak jaksa meminta penyidik untuk melengkapinya.

“Kasus (pejabat Kemenag Aceh) masih proses penyidikan dan berkas belum lengkap makanya dikembalikan ke penyidik, masih ada alat bukti yang kurang,” kata Yudha saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (16/8/2021).

Baca: Pejabat Kemenag Aceh Terduga Mesum Masuk Kantor Tanpa Sepengetahuan Atasan

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyebutkan bahwa oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh berinisial Tj sudah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Qanut Jinayat.

“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilat,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh saat itu, Heru Triwijanarko saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Heru menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, Tj tidak mengaku telah melakukan perbuatan terlarang dengan seorang perempuan berinisial RH yang berprofesi sebagai OB di Kanwil Kemenag Aceh. Sementara TJ menjabat sebagai Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Aceh.

Namun, lanjut Heru, keterangan saksi dan perempuan RH kepada penyelidik telah menguatkan bahwa Tj diduga telah melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah kost di kawasan Lueng Bata.

“Dia (Tj) berkilah tidak mengaku, tetapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan, tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” pungkasnya.

Shares: