HukumNews

Wartawan AJNN dilaporkan ke polisi terkait pemberitaan

Ilustrasi. Foto: AJNN

POPULARITAS.COM – Adik kandung Kombes Pol (Purn) T Saladin, Fatimah Zuhra dikabarkan melaporkan wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal ke Polres Bireuen.

Pelaporan tersebut diduga terkait berita Mahkamah Syariah (MS) Bireuen kembali sita rumah mewah milik Saladin yang terbit di portal AJNN.net pada tanggal 16 Juni 2022.

Saat ini, pihak Polres Bireuen sedang mengumpulkan data terkait laporan tersebut, bahkan, wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal sudah dihubungi oleh polisi dan akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan AJNN.

Selain memeriksa Mulyana Syahriyal, pihak kepolisian dikabarkan akan mendatangi kantor AJNN di Banda Aceh untuk dimintai keterangan di redaksi AJNN.

Pimpinan Redaksi AJNN, Dian F. Emsaci membenarkan, kalau wartawan AJNN dilaporkan ke Polres Bireuen terkait pemberitaan tersebut.

“Produk jurnalis pemberitaan yang dikomplain tersebut datanya dari sumber resmi AJNN, jadi tidak benar kalau disebutkan bahwa beritanya merupakan berita hoaks,” kata Dian dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Pemred AJNN pun menyampaikan bahwa pelaporan dan pengaduan yang dilakukan masyarakat seperti yang dilakukan Fatimah Zuhra ini harus mengacu pada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Seperti yang disampaikan Dewan pers jl bahwa sengketa yang sedang dipersoalkan merupakan ranah jurnalistik. Karena itu penyelesaiannya menggunakan mekanisme sesuai yang diatur dalam UU Pers.

Apabila, Kepolisian RI menerima laporan masyarakat—dalam hal ini Polres Bireuen— terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5 ayat (2).

Juga dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila Kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang, mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata, begitu yang tertulis dalam nota kesepahaman tersebut.

Shares: