InsfrastrukturNews

Warga Pidie Jaya Tolak Jual Tanah Untuk Pembangunan Jalan

Warga Pidie Jaya Tolak Jual Tanah Untuk Pembangunan Jalan. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Sejumlah pemilik lahan yang terdampak pembukaan jalan baru lajur duplikasi jembatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, menolak menjual tanahnya untuk proyek bersumber dari APBN itu.

Penolakan tersebut disebabkan, harga biaya ganti rugi yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk lahan masyarakat, dinilai tidak sesuai.

Dihimpun popularitas.com, dari rencana pembukaan jalan lajur baru duplikasi jembatan itu, sebanyak 29 persil (petak) tanah masyarakat dengan jumlah 14 orang pemilik yang terdampak, harus dilakukan pembebasan.

Iswandi (42) salah satu pemilik lahan yang terdampak jalan lajur duplikasi jembatan Pante Raja menyebutkan, harga lahan mereka permeternya hanya dihargai Rp 1,2 juta permeter, dan mereka menolak nominal yang ditetapkan itu.

Selain Iswandi, terdapat 13 pemilik lahan lainnya yang berlokasi di Gampong Keude Pante Raja, atau tepatnya di sebelah Barat Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Pante Raja juga menolak harga pembebasan yang ditetapkan oleh KJPP.

Iswandi bilang mereka baru akan menjual lahanya tersebut jika dihargai Rp 3 juta permeter, dan itu belum termasuk harga bangunan toko yang sudah berdiri di tanah yang berdampak proyek jalan nasional tersebut.

“Kami menolak menjual kalau tanah kami diharganya segitu, karena tidak sesuai,” kata Iswandi kepada popularitas.com.

Lanjutnya, bahkan dalam penentuan harga Rp 1,2 juta itu, pihaknya tidak pernah dihadirkan untuk mengikuti rapat, atau menanyakan harga.

Buntut dari penolakan tersebut, dia bersama sejumlah pemilik lahan lainnya kemudian melancarkan aksi protes dengan memasang spanduk bertuliskan penolakan yang dipasang di pagar seng di lokasi proyek Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Aceh itu.

Padahal, menurut dia, pasaran harga tanah di pinggir jalan nasional di Kecamatan Pante Raja, sekitar Rp 3 juta permeter.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Muslim Khadri membenarkan sejumlah pemilik lahan yang terdampak pembukaan jalan jalur duplikasi jembatan Pante Raja, tidak menerima harga yang sudah ditetapkan itu.

Dari rencana garapan pembukaan jalan dua jalur lajur lintas nasional, terdapat 29 persil (petakan) lahan dengan 17 kepemilikan masyarakat dan sejumlah bangunan toko yang terkenak dampak.

Namun, baru sekitar 50 persen pemilik lahan sudah menyetujui harga yang ditentukan oleh pihak KJJP, bahkan untuk tujuh persil diantaranya saat ini dalam proses pembayaran.

“Harga biaya pembebasan lahan di Pante Raja, permeternya antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. Namun memang ada beberapa pemilik  yang menolak harga yang ditentukam KJPP,” ujarnya.

Namun begitu guna menyelesaikan masalah harga pembebasan tersebut, Pemerintah Pidie Jaya aku Muslem, akan mencoba mencari solusi dengan memfasilitasi komunikasi kembali antara pemilik lahan, KJPP dan Balai Pengerjaan Jalan Nasional Aceh.

“Tapi setau saya, sepanjang Pidie Jaya ini, belum ada harga tanah Rp 3 juta permeter,” paparnya.

Editor: dani

Reporter: Nurzahri

Shares: