HukumNews

Warga Nagan Raya laporkan sengketa lahan ke Polda Aceh

Razman Arif Nasution saat di PN Banda Aceh tahun 2021. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Warga Kabupaten Nagan Raya, Cut Nina Rosita (32), melaporkan sengketa lahan ke Polda Aceh. Dalam perkara ini, Cut Nina menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum.

Razman menjelaskan bahwa persoalan sengketa lahan tersebut sempat dilaporkan ke Polres Nagan Raya beberapa tahun terakhir, namun tak ada penanganan maksimal. Sehingga, perkara ini ditarik ke Polda Aceh.

“Ditarik penanganannya ke Polda Aceh untuk dilakukan gelar perkara khusus guna menilai kepastian hukumnya,” kata Razman dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Dia menjelaskan, pengrusakan dan penyerobotan lahan yang dialami kliennya berada di dua lokasi berbeda di Nagan Raya. Secara akumulasi, luasnya mencapai 110 hektare.

Menurut Razman, lahan milik kliennya dikuasai oleh masyarakat dan sekelompok oknum di Nagan Raya. Itu sebabnya, lahan ini terjadi sengketa.

Kasus ini, lanjut Razman, sudah bergulir mulai 2017, 2018, 2020 dan 2021 di kepolisian Nagan Raya. Bahkan, kasus ini ada yang sudah SP3 (dihentikan).

“Karena itu kita mengajukan surat, setelah melihat  lokus di sana, situasi hubungan sosial di sana yang kita lihat mungkin kurang kondusif,” katanya.

“Sehingga tanah yang katanya dikuasai oleh masyarakat setempat, oleh sekelompok oknum-oknum pemuda setempat, maka kasus ini kami ajukan untuk ditarik dan digelar di Polda,” tambah Razman.

Shares: