HukumNews

Warga Lamteuba Ketahuan Bawa Ganja ke Lapas Lambaro

BANDA ACEH (popularitas.com) – Seorang wanita berinisial RA (44), warga Lamteuba, Aceh Besar kedapatan bawa ganja ke Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Rabu, 2 Oktober 2019.

Ia membawa ganja untuk diberikan kepada suaminya yang ditahan di dalam lapas tersebut. Plt lapas Kelas II A Banda Aceh Ridha Ansari mengatakan, RA ketahuan membawa ganja saat dilakukan pemeriksaan.

Ganja seberat 230 gram itu di balut dalam plastik bening dan tisu. Lalu pelaku menyembunyikannya di dalam kemaluannya. “Saat kita periksa, ternyata pelaku menyimpan ganja itu di dalam kemaluannya ,” kata Ridha kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pelaku awalnya datang bersama seorang anaknya sekitar pukul 11:45 WIB, dengan membawa roti untuk suaminya di lapas. Kemudian pihak lapas melakukan pengecekan barang bawaan pengunjung.

Namun, setelah barang lolos pemeriksaan, petugas kembali memeriksa badan pelaku. Ternyata, ada hal yang mencurigakan di area kemaluan pelaku.

“Ketika pemeriksaan badan pelaku, ternyata ada bungkusan lalu kita ambil, ternyata itu ganja,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Ridha, barang itu dipesan oleh suami pelaku yang merupakan tahanan kasus narkoba dengan hukuman 15 Tahun penjara. Untuk selanjutnya, barang bukti dan pelaku RA akan diserahkan ke polisi.

“Sementara, anak pelaku yang ikut dengan orang tuanya juga akan diserahkan ke polisi,” sebutnya. (DRA)

Shares: