HukumNews

Warga Kalsel lapor kasus rekayasa pajak PT Jhonlin Baratama ke KPK

Warga Kalimatan Selatan (Kalsel) dari Pegiat Antikorupsi, melaporkan kasus dugaan rekayasa pajak yang dilakukan oleh PT Jhonlin Baratama ke KPK. Laporan itu, di terima oleh lembaga antirasuah itu, Jumat (10/6/2022).
Warga Kalsel lapor kasus rekayasa pajak PT Jhonlin Baratama ke KPK
Pegiat antikorupsi Kalsel, saat memperlihatkan bukti lapor kasus dugaan rekayasa pajak di kantor KPK, Jumat (10/6/2022)

POPULARITAS.COM – Warga Kalimatan Selatan (Kalsel) dari Pegiat Antikorupsi, melaporkan kasus dugaan rekayasa pajak yang dilakukan oleh PT Jhonlin Baratama ke KPK. Laporan itu, di terima oleh lembaga antirasuah itu, Jumat (10/6/2022).

Sebelum menyerahkan laporan terkait dengan kasus itu, para pegiat antikorupsi itu, sempat melakukan aksi orasi di depan kantor KPK, dan membawa sejumlah spandk bertuliskan ‘Tolak Kriminalisasi Orang Baik, Tangkap Mafia Hukum di Kalimantan’.

Koordinator Subhan Saputra memohon kepada KPK RI, agar perkara rekayasa kewajiban pajak PT Jhonlin Baratama yang sudah terbukti atas putusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanggal 4 Februari 2022 kepada Angin Prayitno Aji dengan putusan sembilan tahun penjara atas korupsi suap pajak PT Jhonlin Baratama.

“Karena itu kami masyarakat kalsel mendesak agak KPK mengusut tuntas terkait hilangnya barang bukti tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 pada PT Jhonlin Baratama saat pemeriksaan/penggeledahan oleh KPK RI,” jelas Subhan di depan Kantor KPK kepada Wartawan.

Dibalik hilangnya kasus rekayasa pajak ini, Subhan meyakini adanya dalang, dibelakang atas hilangnya barang bukti tersebut.

Masyarakat Kalimantan Selatan sangat berharap kepada KPK untuk dapat menindaklanjuti kasus ini, dan mengingatkan kembali apa yang pernah disampaikan oleh KPK, siapapun yang menghilangkan bukti akan menerima sanksi.

“Adanya saksi pidana bila barang bukti suatu perkara disembunyikan atau dihilangkan, demi untuk tegaknya supremasi hukum dan jangan ada kesan KPK RI tebang pilih atas kasus korupsi di Indonesia,” jelas Subhan.**

Shares: