HukumNews

Warga di Aceh Besar Serahkan Pasangan Diduga Homoseksual ke Kantor Polisi

Pengedar sabu di Pidie diringkus polisi
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/Arie Basuki

POPULARITAS.COM – Warga menggerebek indekos diduga dihuni pasangan homoseksual di Gampong Lamtimpeung, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (29/3/2018) siang. Penghuni berinisial DPL (21) dan TS (24) itu langsung diserahkan warga ke Polsek Darussalam.

Pihak kepolisian kemudian langsung menghubungi kantor Satpol PP dan Polisi Syariat Provinsi Aceh. Kedua pelaku tersebut satu orang berasal dari Medan, Sumatera Utara. Sedangkan satu lagi berasal dari Kabupaten Pidie, Aceh.

Mendapat laporan, personel Polisi Syariat Provinsi Aceh langsung menjemput diduga pasangan homoseksual di Mapolsek Darussalam. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polisi Syariat Provinsi Aceh.

“Pasangan diduga homoseksual ini digerebek oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian, kemudian polisi menghubungi kita untuk dijemput,” kata Penyidik Polisi Syariat Islam, Provinsi Aceh, Marzuki, di kantornya.

Pantauan merdeka.com, keduanya hingga kini masih menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik. Satu menggunakan baju kemeja warna kream. Satu lagi kaos berkerah warna biru.

Marzuki mengatakan, menyangkut dengan kronologis penangkapan belum diketahui secara mendetail. Saat ini hanya pelaku yang sedang menjalani pemeriksaan, sedangkan warga yang menggerebek pasangan ini belum diminta keterangan.

“Kronologis penangkapan belum kita ketahui detail, karena saksi dari warga belum kita periksa,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pelaku diancam hukuman 100 kali cambuk di muka umum. [acl/merdeka]

Shares: