News

Warga Desak Inspektorat Limpahkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Adan ke Kejaksaan

Foto: Warga Meucat Adan minta Inspektorat limpahkan temuan LHP Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Sigli (Nurzahri)

SIGLI (popularitas.com) – Puluhan warga serta tokoh masyarakat Meucat Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, seruduk kantor Inspektorat setempat, Selasa, 10 Desember 2019.

Kedatangan tokoh masyarakat itu dengan tujuan mendesak pihak auditor untuk segera melimpahkan hasil audit dugaan penyelewengan dana desa (DD) ke pihak Kejaksaan.

“Tujuan kami masyarakat, ingin meminta hasil kejelasan (hasil audit dana desa Gampong Meucat Adan) dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Bakti,” kata Fadil, salah satu perwakilan masyarakat kepada popularitas.com, usai melakukan audiensi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Pidie.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat diduga terjadi penyelewengan dana desa Gampong Meucat Adan pada tahun 2016, 2017, dan 2018. Untuk itu warga meminta kasus tersebut segera dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie yang berkantor di Kota Bakti.

“Semua, baik infrastruktur maupun biaya operasional. Termasuk anak yatim dan fakir miskin, MTQ tidak disalurkan. Bahkan uang anak yatim tidak ada kejelasan hingga saat ini. Jadi kami mohon dilimpahkan semua ke Kejaksaan,” desak Fadil.

Sejatinya, warga Gampong Meucat Adan sudah empat kali mendatangi kantor Inspektorat Pidie untuk meminta hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.

Terkait permintaan ini, Pengendali Tekhnis Inspektorat Pidie, Evi Almanidar mengakui berdasarkan LHP yang dilakukan memang ditemukan dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp 84.097.075.

Namun, kata Evi, dari jumlah tersebut, Rp 59.153.958 diantaranya sudah dikembalilkan oleh Keuchik Gampong Meucat Adan.

“Proses audit sudah lama, tindaklanjut juga sudah. Jadi tinggal sekitar Rp 24 juta sisa yang belum disetor,” jelasnya.

Evi mengatakan ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi jika temuan di LHP Dana Desa Meucat Adan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Aturan pelimpahan itu kan ada, setiap temuan yang tidak ditindaklanjuti (dikembalikan) setelah 60 hari, baru akan kami limpahkan,” ungkapnya.

Dia menyarankan masyarakat langsung menyurati Kejaksaan Negeri Sigli jika menghendaki agar kasus tersebut ditindaklanjuti ke Kejaksaan.* (C-005)

Shares: