News

Warga Aceh Selatan yang Hina Polisi Akhirnya Ditangkap

Anggota KIP Langsa diperiksa polisi terkait UU ITE
Ilustrasi UU ITE. Foto: Internet

POPULARITAS.COM – Seorang warga Sawang, Aceh Selatan ditangkap polisi karena menantang institusi Polri dan diduga melakukan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih.

Dari video yang diunggah tersangka di akun TiktTok milikya, pelaku yang berinisial MU (20) melakukan aksinya di atas sebuah kapal. Pelaku juga melemparkan cacian kepada Polisi Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dan saat ini masih diperiksa di Mapolres Aceh Selatan.

“Pelaku sudah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Aceh Selatan. Yang memposting di medsos tiktok yang berisikan penghinaan terhadap institusi Polisi dan Bendera Merah Putih,” ujar Winardy kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Kata dia, kasus itu berawal saat adanya laporan dari tim Siber Sat Reskrim Polres Aceh Selatan terkait video penghinaan tersebut.

Kemudian, aparat kepolisian langsung bergerak mencari pelaku. Mu akhirnya ditangkap pada Selasa kemarin.

“Kasus tersebut masih berproses lanjut, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap motif pelaku oleh Sat Reskrim Polres Aceh Selatan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Bendera Merah Putih dan hp yang digunakan pelaku untuk merekam aksinya.

MU bakal dijerat Pasal 207 KUHP dan UU ITE.

Shares: