News

Warga Aceh Besar Tikam Sepupu dengan Pisau

Warga Aceh Besar Tikam Sepupu dengan Pisau. (ist)

POPULARITAS.COM – Warga Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh berinisial IS (24) ditangkap polisi setelah menikam sepupunya bernama Akbar Riski, warga kecamatan setempat. Akibat penikaman ini, korban mengalami luka tusukan di bagian lengan dan leher sehingga mengeluarkan darah.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, insiden tersebut bermula saat pelaku bersama orangtuanya pada Selasa (31/8/2021), mendatangi rumah korban untuk menyelesaikan permasalahan.

“Namun terjadi keributan mulut, sehingga pelaku dikeluarkan dari rumah oleh orang tua korban,” kata Ryan dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021).

Namun, katanya, beberapa saat kemudian, pelaku kembali masuk ke rumah korban setelah mengambil sebilah pisau dapur yang telah disiapkan di bawah jok sepeda motornya.

“Pelaku membuka pintu rumah korban secara paksa dan berhasil masuk ke dalam rumah sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Korban mengalami luka tusukan dibagian lengan dan leher sehingga mengeluarkan darah,” tutur Ryan.

Atas kejadian tersebut, lanjut Ryan, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan. Berdasarkan laporan LP.B/349/IX/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 4 September 2021, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sehingga pada hari Rabu (22/9/2021) sore melakukan penangkapan terhadap pelaku IS yang saat itu berada di SPBU Lamnyong, Banda Aceh,” ucap Ryan.

Saat ini, kata Ryan, pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Korban masih 17 tahun atau di bawah umur, sehingga pelaku dijerat dengan UUPA,” jelas Ryan.

Shares: