HukumNews

Warga Aceh Besar Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

Ilustrasi. [Foto: Merdeka]

BANDA ACEH (popularitas.com) – Warga Aceh Besar didampingi lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA Baihaqi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, laporan dugaan korupsi disampaikan warga bernama Munawar dan Darma.

“Mereka merupakan warga Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada. Mereka melaporkan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp119,3 juta,” kata Baihaqi, Jumat, 13 Desember 2019.

Baihaqi mengatakan, dalam laporannya, perwakilan masyarakat menyebutkan ada sejumlah kegiatan diduga fiktif. Aparatur desa dalam laporan pertanggungjawaban menyampaikan realisasi kegiatan 100 persen, kan tetapi di lapangan tidak ditemukan hasil kegiatannya.

“Warga sudah berulang kali meminta kepada aparatur mempertanggungjawabkan dalam rapat umum, tetapi hingga kini belum dilakukan,” sebut Baihaqi.

Ia menyebutkan warga juga sudah beberapa kali menyampaikannya kepada pihak kecamatan, namun laporan tersebut tidak mendapat respons memuaskan.

“Hingga akhirnya, warga melaporkan dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Warga berharap kejaksaan mengusut indikasi korupsi tersebut,” kata Baihaqi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi adanya warga yang melaporkan dugaan korupsi dana desa.

“Kami akan cek terlebih dahulu ke bagian mana laporan tersebut disampaikan. Kalau memang ada, akan kami informasikan,” kata Munawal. (ANT)

Shares: