HukumNews

Warga Aceh Besar cabuli dua anak dibawah umur

Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial EFR (40), warga salah satu desa di Kabupaten Aceh Besar. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang kali.
Cabuli cucu, seorang kakek asal Subulussalam ditangkap di Sumut
Ilustrasi pencabulan. (Jatim TIMES)

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial EFR (40), warga salah satu desa di Kabupaten Aceh Besar. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang kali.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, dua anak yang menjadi korban pencabulan masing-masing berusia 8 dan 10 tahun. Peristiwa ini terjadi berulang kali sejak beberapa bulan ke belakang.

“Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban berulang kali seperti yang dilaporkan oleh orang tua korban kepada kami,” kata Ryan dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Menurut Ryan, aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada sang ibunya. Oleh ibu, kemudian membawa perkara ini ke pihak kepolisian.

Dari laporan orang tua korban, kata Ryan, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Dari upaya ini, polisi menangkap pelaku di Aceh Besar.

Saat ini, kata Ryan, pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami tangkap atas kasus tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: