HukumNews

Warga Aceh Barat Segel Kantor Desa

POPULARITAS.COM – Puluhan warga Desa Leubok, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menyegel kantor desa mereka sebagai bentuk aksi protes kepada aparatur desa setempat.

“Karena kami kecewa kepada aparatur desa yang tidak transparan mengelola dana desa. Sudah banyak persoalan adanya ketidak sesuain dalam pelaksanaan kegiatan yang kami dapat,” kata Munawar, salah warga di Meulaboh, Sabtu (16/12/2017) dilansir antara.

Puluhan masyarakat Desa Leubok, Kecamatan Samatiga, datang membawa keluarga hingga anak-anak mereka ke kanto desa, kemudian menggambil kayu dan memakunya dipintu masuk kantor desa mereka, hingga Jumat siang.

Beberapa poin penggunaan dana desa yang dinilai tidak transparan, seperti pembangunan talut di desa setempat, infrastruktur itu dinilai sangat tidak memenuhi standar volume pekerjaan.

Kemudian, pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), semua dugaan mereka tersebut mampu mereka pertanggung jawabkan dari bukti kegiatan pelaksanaan yang dibangun desa dengan hasil tidak sesuai spesiikasi dan bahkan tidak diketahui warga setempat.

“Kantor yang disegel ini, sampai saat ini sama sekali belum difungsikan, meskipun sudah terbangun sejak lama. Isi peratalan dan lainnya tidak ada, padahal sesuai laporan realisasi terisi komputer, wifi, ?AC dan lainnya, tapi kenyataannya tidak ada sama sekali,” tegas warga lainnya.

Karena itu, warga mengharapkan agar para aparatur desa dalam menjalankan tugasnya secara transparansi serta mewujudkan kemakmuran di gampong, bila ada tunjangan sosial dari pemerintah ke desa agar disampaikan dan disalurkan merata untuk warga.

Tindakan akhir berupa penyegelan kantor desa karena warga sudah gerah dan kesal, sebab selama ini sudah berupaya menempuh jalur resmi seperti penyampaian pendapat, bahkan persoalan mereka sudah dilaporkan pada pihak kecamatan.

Persoalan lain juga ikut terseret dalam permasalahan desa tersebut, yakni area tanah pembangunan bangunan kantor desa mereka, tanah lokasi pembangunan itu masih berpekara sengketa dengan warga yang belum diselesaikan.

“Lokasi tanah tempat banguna kantor keuchik ini dibangun, di atas sebidang tanah yang bersengketa, sebagian tanah milik warga desa kita. Bahkan, tanpa diketahui oleh sipemilik hingga sudah dipagari, seakan sudah menjadi aset desa yang sah,” ungkapnya.

Permasalahan sengketa tanah sudah pernah dibahas dalam rapat penyelesaian pada 6 Desember 2017, namun belum ada titik temu terhadap kearifan lokal dan pemenuhan hak atas kepemilikan tanah lokasi bangunan.

Hasil rapat menyebutkan akan menggantikan tanah dengan sebidang tanah yang berda di desa setempat, namun hal tersebut belum dilakukan, kemudian ada upaya lain membuat klaim tanah sepihak dengan dibuatkan pagar dalam lokasi tanah kantor desa.

“Dalam hasil rapat aparatur desa telah mengakui dan meminta maaf terhadap pemilik tanah, namun sampai sejauh ini persoalan ini tidak ditanggapi. Pihak keluarga pemilik tanah padahal hanya meminta ganti rugi, atau diganti dengan 44 kotak granit untuk dihibahkan ke masjid desa,” katanya menambahkan.[acl]

Shares: