NewsPolitik

Wapres: Negara Telah Berikan Amnesti kepada Semua eks-GAM

Jusuf Kalla

BANDA ACEH (popularitas.com) – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau akrab disapa JK menyebutkan seluruh kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah mendapat amnesti dari negara. Pemberian amnesti tersebut dilakukan setelah GAM sepakat menandatangani nota damai dengan Pemerintah Indonesia di Helsinki pada 15 Agustus 2005 lalu.

Hal tersebut disampaikan JK menjawab pertanyaan mantan Panglima GAM Muzakir Manaf terkait pemanggilan dirinya oleh Komnas HAM RI saat bertandang ke kantor Wapres di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019 kemarin. Bersama Muzakir Manaf ikut serta Wali Nanggroe Aceh PYM Malik Mahmud Al Haytar, dan Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak.

Baca: Komnas HAM Panggil Mualem Terkait Kasus Timang Gajah di Era Konflik Aceh

“Itu bukan masalah, karena kita sudah damai. Setelah tanggal 15 Agustus 2005 itu tidak ada cerita lagi, Karena negara telah memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam GAM,” kata Abu Razak mengutip jawaban Wapres JK.

“Sudah selesai, negara sudah memberikan amnesti. Itu cerita sebelum 2005, sudah selesai,” tambah Abu Razak mengulang pernyataan Wapres JK.

Baca: Komnas HAM Panggil Mualem, Ini Kata Alumni Institut Perdamaian Mindanao

Dalam pertemuan itu, Wali Nanggroe Aceh juga meminta Pusat untuk merealisasikan kekhususan Aceh yang tertuang dalam butir-butir perjanjian damai MoU Helsinki tahun 2005. Salah satunya adalah pengalihan Kanwil BPN Aceh dan kantor pertanahan kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh, serta mengenai tapal batas Aceh yang belum merujuk pada peta 1 Juli 1956.

Di akhir pertemuan, kata Abu Razak, Wapres JK mengaku akan melaporkan hasil pertemuan dengan Wali Nanggroe kepada Presiden Joko Widodo.* (BNA/RIL)

Shares: