News

Wapres Ma’ruf Yakinkan Vaksinasi Tak Batalkan Puasa Ramadan

Wapres: Jangan Ada yang Berpikir untuk Mengubah NKRI
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan pada acara Dies Natalis ke-58 Universitas Mataram secara virtual dari rumah dinas wapres di Jakarta, Jumat (2/10/2020). (Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres)

POPULARITA.COM – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meyakinkan ke seluruh warga bahwa menerima suntik vaksin virus corona pada Bulan Ramadan tak membatalkan ibadah puasa.

Terlebih, dia menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini sudah mengeluarkan fatwa hukum menjalani vaksinasi Covid-19 di tengah ibadah puasa Ramadan.

“Bahwa saya pernah katakan bahwa fatwa MUI sudah keluar. Vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa,” kata Ma’ruf dalam rekaman suara yang diterbitkan Setwapres usai melakukan vaksinasi dosis kedua di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (17/3).

Ma’ruf pun menjelaskan, suntik vaksin tak membatalkan puasa karena cairan yang masuk tidak berasal dari lubang-lubang utama pada bagian tubuh manusia. Cairan vaksin dimasukkan ke tubuh melalui injeksi intramuskular.

“Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau dari lubang lain. Karena vaksin disuntik, itu nggak batalkan puasa,” jelas dia.

Lebih lanjut, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut lantas mengajak masyarakat Indonesia untuk mengikuti vaksinasi virus corona. Menurutnya, vaksinasi sebagai ikhtiar untuk menjaga diri dan orang lain dari wabah penyakit.

“Jaga diri dari wabah dalam agama itu wajib,” kata Ma’ruf mengingatkan.

Dia juga memastikan vaksinasi Covid-19 aman bagi para orang-orang yang sudah lanjut usia sepertinya. Menurut Ma’ruf, vaksinasi yang sudah diterimanya sebanyak dua dosis selama ini berjalan baik-baik saja.

“Semuanya baik-baik saja. Karena itu saya merasa vaksinasi ini tidak ada masalah untuk orang tua. Karena saya kan kelompok orang tua. Ternyata juga kita ini juga bisa digunakan,” kata Ma’ruf.

Sebelumnya, MUI sudah menerbitkan fatwa yang menyatakan vaksinasi virus corona pada siang hari saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

Sumber: CNN

Shares: