News

Wali Nanggroe tak hadiri Milad GAM, KPA: Beliau kurang sehat

Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA), Azhari Cage mengatakan, Malik Mahmud tak hadir ke lokasi peringatan milad GAM karena dalam keadaan kurang sehat.
Wali Nanggroe Berharap Pemerintah Segera Penuhi Semua Butir-Butir MoU Helsinki
Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al-Haytar. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POPULARITAS.COM – Selain mantan Panglima GAM Muzakir Manaf alias Mualem, peringatan Milad ke-45 GAM yang dipusatkan di Meureu, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (4/12/2021), juga tanpa dihadiri Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haythar.

Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA), Azhari Cage mengatakan, Malik Mahmud tak hadir ke lokasi peringatan milad GAM karena dalam keadaan kurang sehat.

“Mualem dalam keadaan tidak sehat, termasuk dengan Wali Nanggroe, sehingga beliau tidak dapat hadir pada hari berbahagia ini,” ujar Azhari Cage kepada wartawan.

Wali Nanggroe, lanjut Azhari Cage, menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat Aceh, terutama jajaran anggota KPA yang telah menyukseskan kegiatan ini.

“Beliau menitipkan salam kepada seluruh anggota jajaran KPA yang ada di Aceh dan juga seluruh masyarakat, terutama panitia di sini yang telah menjaga ketertiban, keamanan dan prokes,” ucap Azhari Cage.

Dalam kesempatan itu, Azhari Cage juga menyampaikan, perjuangan GAM pada masa lalu tak boleh dilupakan. Oleh karena itu, KPA memperingatinya setiap tahun, tepatnya di 4 Desember.

“Karena itu tonggak sejarah Aceh, yang tidak boleh kita lupakan. Baik sejarah baik atau sejarah kelam itu wajib kita kenang,” tutur Azhari Cage.

Dia menambahkan, pasca Aceh damai, masih banyak butir-butir MoU yang belum direalisasikan pemerintah pusat, salah satunya polemik tentang bendera bintang bulan.

Menurut Azhari Cage, secara aturan bendera bintang bulan sudah sah sesuai yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Namun, hal ini masih menjadi polemik di pemerintah pusat.

Oleh karena itu, persoalan ini menjadi tugas pemerintah Aceh dan DPRA untuk menyelesaikan polemik tersebut dengan pemerintah pusat.

“Dalam hal ini tugas daripada untuk mengeluarkan Pergub atau Ingub, menjalankan aturan tersebut berada pada di gubernur dan DPRA,” kata Azhari Cage.

Shares: