News

Wali Nanggroe Aceh Minta Pemerintah Pusat Perpanjang Dana Otsus Tanpa Batas

Wali Nanggroe Aceh Minta Pemerintah Pusat Perpanjang Dana Otsus Tanpa Batas
Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al-Haytar saat menghadiri wafatnya Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Meulaboh Raya, Abu Yussaini di Desa Sakoy, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Jumat (7/8/2020) petang. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

MEULABOH (popularitas.com) – Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar berharap kepada pemerintah pusat agar alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang terus diperpanjang tanpa ada batasan waktu.

“Memang kita harapkan dana otonomi khusus Aceh diperpanjang oleh pemerintah pusat, karena Aceh sudah lama menghadapi konflik bersenjata selama 30 tahun,” kata Malik Mahmud di Meulaboh, Sabtu (8/8/2020) dilansir Antara.

Ia menjelaskan saat ini Aceh sangat bergantung kepada dana otonomi khusus untuk terus melakukan berbagai sisi pembangunan di daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pasca-konflik dan bencana tsunami 25 Desember 2004.

Dampak dari konflik yang melanda daerah ini sejak 30 tahun lamanya dalam kurun tahun 1979 hingga 2005 telah menyebabkan Aceh tertinggal dari daerah lain di Nusantara.

“Aceh banyak tertinggal pembangunannya dibandingkan dengan daerah lain akibat konflik bersenjata, perpanjangan dana otonomi khusus ini supaya pembangunan Aceh tetap sama rata dengan daerah lain,” kata Malik Mahmud.

Untuk itu ia berharap kepada pemerintah pusat agar dana otonomi khusus tetap diperpanjang, agar pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan seluruh masyarakat Aceh semakin baik.

Selain itu menjelang 15 tahun perdamaian Aceh, ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat Aceh agar dapat terus menjaga perdamaian secara abadi agar pembangunan di Aceh semakin merata untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.

Sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus sejak tahun 2006 lalu, Aceh akan mendapatkan dana otonomi khusus untuk jangka waktu selama 20 tahun setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Dana tersebut pertama kali dikucurkan oleh pemerintah kepada Aceh pada 2008 lalu. Total dana yang diterima Aceh diperkirakan sebesar Rp170 triliun. Dana tersebut akan diterima hingga tahun 2027 mendatang.[acl]

Shares: