InsfrastrukturNews

Walhi Ingatkan Potensi Dampak Lingkungan Dilokasi Pembangunan 12 Ruas Jalan

Peta persebaran pembangunan jalan. (ist)

POPULARITAS.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menilai Pemerintah Aceh terlalu memaksa kehendak membangun 12 ruas jalan Provinsi dalam kawasan hutan.

Dimana ruas jalan tersebut masuk dalam proyek Multi Years Contrak (MYC) dan sudah ditender oleh Pemerintah Aceh.

Direktur Walhi Aceh, M Nur menilai pembangunan ruas jalan tersebut akan mengakibatkan rusaknya kawasan hutan secara permanen dan akan berdampak terhadap bencana alam, ketika hutan sudah mulai dirusak, kata dia, tentu akan meningkat bencana banjir dan lonsor di berbagai kab/kota dilokasi pembangunan jalan.

Apalagi, lanjut M Nur, lokasi pembangunan jalan Peureulak – Lokop  masuk dalam kawasan koridor gajah. “Jalan yang dibangun akan melahirkan konflik Gajah dengan masyarakat, selama ini ketika konflik masyarakat dengan masyarakat tidak tidak ada upaya permanen yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar M Nur dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).

Selain itu juga, pembangunan jalan perbatasan Aceh Timur dan Pining juga rawan terhadap longsor dan banjir bandang. “Seharusnya Pemerintah Aceh memperhatikan kondisi lokasi ketika mengusulkan pembangunan di daerah rawan bencana, pembangunan dalam kawasan hutan menunjukan bahwa Pemerintah Aceh tidak serius dalam menjaga hutan,” ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa hutan menjadi sumber utama untuk kehidupan masyarakat dalam kawasan hutan terutama masyarakat daerah dataran tinggi Gayo.

Salah satu sumber kehidupan masyarakat dalam kawasan hutan adalah air, selama ini masyarakat sudah menjaga tutupan hutan sebagai upaya menjaga sumber air sebagai sumber kehidupan jangka panjang.

Berdasarkan data deforestasi 6 tahun terakhir (periode 2013-2019), maka kabupaten yang dilalui oleh ruas jalan tersebut merupakan penyumbang 66,17 persen deforestasi di Provinsi Aceh atau total 97.087,37 hektare dari total deforestasi Aceh pada periode yang sama sebesar 146.727,79 hektar.

Tujuh Kabupaten tersebut adalah Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tengah, Aceh Jaya dan Aceh Selatan.

“Diluar perdebatan terkait soal unclear administration dan inprosedural proyek multiyears Rp 2,7 triliun, proyek ini juga berpotensi berdampak lingkungan dengan cakupan luas, konon lagi jika ditambah variabel analisis lingkungan lainnya,” katanya.

Kata dia, pembangunan 12 ruas jalan tersebut sebenarnya sudah bisa dihentikan karena DPRA sudah menolak dan membatalkan MoU.

“Jika Pemerintah Aceh tetap melakukan  pembangunan 12 ruas jalan tersebut, maka Walhi akan melakukan upaya hukum sebagai fungsi kontrol masyarakat terhadap proyek infrastruktur dalam kawasan hutan yang mengakibatkan deforestasi dan kerusakan lingkungan,” katanya.

Editor: dani

Shares: