News

Wakil Walikota Sabang buka Rakor DPMPTSP se-Aceh

Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus membuka Rapat Koordinasi Tematik MCP-PTSP Bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Aceh tahun 2021 yang berlangsung di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Sabang, Kamis 7 Oktober 2021.
Wakil Walikota Sabang buka Rakor DPMPTSP se-Aceh
Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus membuka Rapat Koordinasi Tematik MCP-PTSP Bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Aceh tahun 2021. | Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus membuka Rapat Koordinasi Tematik MCP-PTSP Bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Aceh tahun 2021 yang berlangsung di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Sabang, Kamis 7 Oktober 2021.

Wakil Wali Kota Sabang, H Suradji Junus dalam sambutannya mengatakan selama ini Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP Aceh terus melaksanakan peningkatan pelayanan, termasuk perberlakuan Online Single Submission (OSS) yang sekarang lebih dikenal dengan OSS-RBA.

Sebagai informasi, dengan terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan turunan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dan non perizinan dan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah, maka dianggap perlu untuk merevisi kembali Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada DPMPTSP yang saat ini secara substansi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha yang semakin berkembang.

“Namun, saat ini perlu adanya sistem baru yang sesuai dengan perkembangan dunia usaha yang semakin berkembang. Dengan demikian pelayanan prima kepada masyarakat dapat ditingkatkan,” kata Wakil Wali Kota Sabang.

Banyak hal yang harus diperbaiki dan ditingkatkan dalam pelayanan DPMPTSP, seperti membuat pelayanan yang jelas, agar memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan usahanya.

“Mudah-mudahan dengan kita melakukan perubahan-perubahan dapat memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat terkait prosedur perizinan usaha, persyaratannya dan mekanismenya sehingga pengurusan izin mulai dari awal hingga akhir berjalan dengan baik dan cepat,” harapnya.

Selain itu, diharapkan DPMPTSP bisa menggali potensi-potensi daerah sehingga dapat menarik minat investor-investor dari daerah lain untuk berinvestasi, sehingga melalui pertemuan ini juga dapat melahirkan beberapa rekomendasi khususnya tentang rencana aksi PTSP dalam capaian terhadap area intervensi MCP KPK khususnya perizinan.

“Disamping itu melalui pertemuan ini juga diharapkan akan terwujudnya kesepakatan penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap kebijakan perizinan yang terjadi selama ini,” terangnya.

Shares: