NewsPolitik

Utus Pengacara ke Bareskrim, Marzuki Alie Ingin Polisikan AHY

Marzuki Alie. (Foto: CNN)

POPULARITAS.COM – Eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie mengirim kuasa hukumnya ke kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait tuduhan isu kudeta yang menyerang partai itu.

Kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah mengatakan bahwa kliennya bakal melaporkan lima orang dari Partai Demokrat. Beberapa diantaranya merupakan pengurus.

“Satu orang kader bukan pengurus, empat orangnya pengurus teras Partai Demokrat. Ya salah satu yang akan kami laporkan (inisial) AHY, salah satu ya,” kata Rusdiansyah kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Dia menuturkan bahwa laporan itu dibuat lantaran Marzuki merasa telah dicemarkan nama baiknya dan difitnah oleh para terlapor. Hanya saja, dia belum merincikan nama-nama terlapor lainnya.

Belum lagi, pihak-pihak yang menuduh Marzuki ingin melakukan kudeta hingga saat ini tak mampu memberikan bukti. Oleh sebab itu, Marzuki hendak melaporkan kelima orang tersebut.

“Pertama beliau dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Partai Demokrat. Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu, dengan siapa ingin melakukan kudeta,” ucapnya lagi.

Hingga saat ini, belum diketahui apakah laporan tersebut akan diterima polisi atau tidak. Pasalnya, proses pelaporan itu masih berjalan.

Sebelumnya, Marzuki disebut terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan AHY di Demokrat. Marzuki membantahnya, namun mendukung rencana Kongres Luar Biasa untuk mengganti kepemimpinan partai.

Marzuki juga membantah pernyataan pengurus DPP Partai Demokrat yang menyatakan bahwa keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Marzuki, KLB tak bisa diputuskan oleh suara satu orang, dalam hal ini SBY. Ia menyatakan KLB dapat terlaksana jika mayoritas pemilik suara di Demokrat menghendaki.

Sumber: CNN

Shares: