News

Usulan Interpelasi Batal Diserahkan ke Pimpinan DPRA

Kesal Plt Gubernur Absen, DPRA Tutup Sidang Paripurna Raqan LPJ APBA 2019
Rapat lanjutan dengan agenda Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRA setempat, Selasa (1/9/2020). (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Draft usulan interpelasi DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah batal diserahkan ke pimpinan DPR  Aceh. Padahal, draft ini sebelumnya dijadwalkan diserahkan oleh inisiator pengusul interpelasi kepada Ketua DPRA pada Senin (7/9/2020) pukul 10.00 WIB.

Iskandar Usman Al-Farlaky, salah satu inisiator menyebutkan, batalnya penyerahakan draft tersebut kepada pimpinan DPRA karena terdapat revisi-revisi yang akan dilakukan oleh pimpinan fraksi.

“Berkas usulan interpelasi yang awalnya berada di tangan kami, sekarang sudah kami serahkan ke pimpinan fraksi-fraksi yang ada. Kami memohon maaf atas keterlambatan ini,” ujar Iskandar dalam konferensi pers di DPR Aceh, Senin (7/9/2020) siang.

Ia menjelaskan, dalam draft usulan interpelasi itu, terdapat beberapa poin yang harus disinkronisasi. Meski interpelasi hak setiap anggota DPR Aceh, pihaknya tetap menyerahkan draft tersebut kepada pimpinan fraksi untuk disempurnakan, sebelum diserahkan kepada pimpinan DPRA.

“Draft yang kita usulkan masih ada kekurangan-kekurangan, makanya harus diperbaiki, apabila ada yang kurang akan ditambah lagi oleh masing-masing lintas fraksi yang ada,” pungkasnya.

Seperti diketahui, usulan interpelasi muncul dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian dan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2019 di gedung DPR Aceh, Selasa (1/9/2020).

Interpelasi tersebut muncul lantaran Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tak hadir dalam rapat tersebut. Selain itu, juga disebabkan banyak kebijakan-kebijakan pihak eksekutif tak pro terhadap rakyat.

Editor: Dani
Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: