News

USK Tunggu Penilaian BNSP Untuk Jadi Lembaga Sertifikasi Profesi

Lab Pemeriksaan Covid-19 Unsyiah Terancam Berhenti
Universitas Syiah Kuala (Humas USK)

POPULARITAS.COM – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Syiah Kuala (USK) menyatakan telah mengajukan permohonan untuk diapresiasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Apresiasi ini adalah penilaian awal dari BNSP sebagai salah satu langkah untuk mendapatkan lisensi dari BNSP. Setelah menjadi LSP yang berlisensi BNSP, maka LSP USK bisa melaksanakan Uji Kompetensi dan mengeluarkan sertifikat kompetensi,” kata Kepala LSP USK, Ardiansyah seperti dilansir laman Antara, Kamis (28/10/2021).

Ia menjelaskan LPS USK sedang menunggu kabar dari BNSP untuk kepastian jadwal apresiasinya dan pihaknya terus menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan untuk pengajuan permohonan lisensi kepada BNSP, seperti SK pendirian LSP, SK visi dan misi, bukti penetapan organisasi LSP, bukti keberadaan sumber daya, sarana dan SDM, analisis potensi sertifikasi ke depan, program kerja lima tahun ke depan, serta skema dan SKKNI untuk uji kompetensi.

Menurut dia, setelah LSP tersebut terlisensi, mahasiswa USK nantinya dapat mengikuti Uji Kompetensi di LSP P1 USK untuk mendapatkan sertifikat kompetensi menurut skema kompetensi profesi sesuai dengan bidang studi dan minat masing-masing.

Rektor USK Prof Samsul Rizal berharap, LSP akan berperan aktif di Aceh dalam menyiapkan tenaga-tenaga terampil, berkompetensi dan siap memasuki dunia kerja.

LSP USK didirikan sejak Juli 2021 berdasarkan SK Rektor USK No 1158/UN11/KPT/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Syiah Kuala.

LSP yang ada di USK adalah LSP pihak pertama atau P1. Ada tiga jenis LSP, yaitu LSP P1, P2, dan P3. LSP P1 atau LSP P2 berfungsi sebagai lembaga yang memastikan kompetensi dengan menyediakan pendidikan vokasi atau pekerjaan yang berdasarkan kualifikasi atau keahlian.

Dalam sistem Pendidikan terdapat lembaga pelatihan yang menyiapkan individu untuk memiliki kompetensi sesuai dengan kualifikasi atau keahlian dan kompetensi tersebut dipastikan dengan adanya uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP P1 atau LSP P2.

Sedangkan LSP P3 berfungsi sebagai lembaga yang memastikan kompetensi individu berdasarkan profesi/keahlian seseorang tanpa diperlukan persyaratan mengenai kelulusan dari suatu lembaga pendidikan tertentu.

Shares: