HukumNews

USK dan KPK jalin kerja sama cegah korupsi

Universitas Syiah Kuala (USK) menjalin kesepakatan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Rektor USK, Prof Samsul Rizal dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menandatangani naskah kerjasama USK dan KPK di Gedung AAC Dayan Dawood, Senin (29/11/2021). (IST)

POPULARITAS.COM – Universitas Syiah Kuala (USK) menjalin kesepakatan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Kesepakatan ini ditandai Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Rektor USK Prof Samsul Rizal di Gedung AAC Dayan Dawood, Senin (29/11/2021).

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi pendidikan anti korupsi, pengembangan tata kelola universitas, pengkajian dan penelitian, pengembangan pusat riset anti korupsi, sosialiasi dan kampanye anti korupsi, narasumber dan ahli, serta kerja sama lainnya sesuai kesepakatan.

Prof Samsul menjelaskan, USK menyambut baik kerja sama ini karena sangat sejalan dengan komitmen perguruan tinggi ini dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang berintegritas.

Dia mengungkapkan, USK memiliki tiga kata yang telah menjadi motto perguruan tinggi ini dalam meraih berbagai  prestasinya. Tiga kata itu adalah kejujuran, keikhlasan, dan kebersamaan.

“Tiga kata ini adalah slogan yang terus kami rawat. Misalnya kejujuran, itu adalah hal yang sangat penting. Karena kalau kita masih korupsi, jangan harap negara ini bisa menuntaskan kemiskinan dan persoalan bangsa lainnya,” ucapnya dalam keterangan, Senin (29/11/2021).

Dalam kesempatan ini, Lili Pintauli juga turut memberikan kuliah umum dengan mengangkat tema Peran Universitas dalam Pemberantasan Korupsi di hadapan sivitas akademika USK.

Dalam paparannya, Lili Pintauli mengungkapkan, korupsi adalah musuh semua. Sebab korupsi memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

Di antaranya adalah, korupsi menyebabkan runtuhnya hukum, menurunkan kualitas hidup dan pembangunan, melanggar HAM, merusak proses demokrasi dan menyebabkan kejahatan lain berkembang.

Untuk itulah, ia menilai perguruan tinggi dapat terlibat aktif dalam upaya pendidikan anti korupsi. Salah satu caranya dengan menerapkan nilai-nilai integritas dalam keseharian.

KPK sendiri, kata Lili, memiliki sembilan nilai anti korupsi, yaitu  jujur, mandiri, disiplin, peduli, tanggung jawab, berani, sederhana, kerja keras, dan adil.

“Kalau kita punya keilmuan tapi tidak punya nilai-nilai luhur itu, tentu sulit sekali menjalankan amanah. Karena itulah, korupsi itu jangan menjadi tabiat, karena lama-lama dikerjakan bisa menjadi kebiasaan,” ucapnya.

Seusai kegiatan ini, Lili Pintauli mengunjungi Gedung Ikatan Keluarga Alumni (IKA) USK untuk meresmikan Pusat Riset Anti Korupsi.

Selanjutnya, Wakil Ketua KPK ini mengisi seminar tentang Trading in Infulence di Fakultas Hukum USK. Sekaligus melaksanakan  Rapat Kerja Lanjutan Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat, yang dimulai dari tanggal 29 November-2 Desember 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh 65 orang dari 19 Perguruan Tinggi Wilayah Barat.

Shares: