News

Usai Vonis Bebas, Terdakwa Pemerkosa Dikeluarkan dari Rutan Jantho

Usai Vonis Bebas, Terdakwa Pemerkosa Dikeluarkan dari Rutan Jantho. (ist)

POPULARITAS.COM – Terdakwa pemerkosa keponakan di Aceh Besar berinisial DP, akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Jantho. Ia dinyatakan bebas setelah Mahkamah Syar’iyah Aceh mengabulkan banding yang dilakukan DP melalui kuasa hukumnya.

“Sudah bebas kemarin, besok ada konferensi pers di kantor YLBHA,” ujar Kuasa Hukum DP, Tarmizi Yaqub saat dikonfirmasi popularitas.com, Jumat (28/5/2021) malam.

Tarmizi sebelumnya mengaku putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah memvonis bebas terdakwa sudah adil. Menurutnya, terdakwa DP merupakan korban fitnah dari seseorang.

Baca: Ramai-ramai menolak putusan Mahkamah Syariyah Aceh

Padahal, kata Tarmizi, yang melakukan perbuatan pemerkosaan itu ialah orang lain. Pihaknya juga sudah membuat laporan untuk menjerat pelaku sebenarnya.

“Terdakwa ini (DP) korban fitnah seseorang. Anak ini memang korban, tapi yang melakukan orang lain. Terhadap pelaku kami sudah membuat laporan pada 29 Maret 2021,” kata Tarmizi.

Baca: JPU Cium Kejanggalan Alat Bukti yang Bikin Terdakwa Pemerkosa Bebas

Dari bukti yang dia peroleh, waktu terjadi tindakan pemerkosaan berbeda dengan yang tertulis di BAP pengadilan tingkat pertama yang menyebutkan kejadian itu terjadi di Lhoknga, Aceh Besar. Padahal, kata Tarmizi, kejadian sebenarnya di Krueng Raya.

“Tempat dan waktu perbuatan berbeda, bukan di Lhoknga, tapi di Krueng Raya,” sebutnya.

Baca: MS Aceh Bebaskan Pelaku Pemerkosa, Kejari Aceh Besar Ajukan Kasasi

Dalam pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Syar;iyah Jantho, Tarmizi menyebut pihak penyidikan kurang hati-hati, begitupun hakim yang memvonis terdakwa DP terlalu terburu-buru.

Kata dia, hal itu juga terlihat dalam persidangan, terdakwa tidak diberikan untuk menyampaikan pembelaan, langsung agenda vonis. Kemudian pelapor juga sudah mencabut keterangan awal.

“Proses hukumnya yang terburu-buru. Jadi agenda pembelaan, tapi sidang diputuskan. Argumentasi dan fakta hukum serta anak yang mencabut keterangan awal, pelapor yang mencabut keterangan, termasuk kami melampirkan visual pengakuan korban yang menerangkan bahwa terdakwa tidak melakukan, yang melakukan orang lain,” ujarnya.

Pihaknya saat ini juga sudah mengantongi pelaku sebenarnya dan sudah dilaporkan ke Polda Aceh.

“Kami akan mengejar perkara ini nanti setelah berkekuatan hukum tetap. Siapa otak di balik kasus ini. Terdakwa ini sebenarnya pada tingkat pertama harus bebas, tapi agenda sidang pledoi diputuskan, kami penasihat hukum,”

“Melaporkan ke Polda Aceh. Dia keluarga dekat korban. Kami belum paham bagaimana alurnya, nanti kalau sudah diperiksa baru kami tahu,” ujarnya.

Editor: dani

Shares: