HeadlineIn-Depth

Usai M Zuardi vonis bebas, beranikah Kejati Aceh periksa Kadis Pengairan Aceh

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (10/6/2022), bebaskan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh, M Zuardi alias MZ.
Usai M Zuardi vonis bebas, beranikah Kejati Aceh periksa Kadis Pengairan Aceh
Terdakwa Kuasa Penggunana Anggaran (KPA), M Zuardi (kedua kanan) bersama Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Taufik Hidayat (kiri) pada Dinas Pengairan Aceh mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (10/6/2022), bebaskan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh, M Zuardi alias MZ.

Selain bebaskan MZ, Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin oleh Deni Syahputra itu, juga membebaskan Taufik Hidayat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menyeret keduanya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Proyek Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, di Lhoong, Aceh Besar senilai Rp13,3 miliar.

Dan bahkan, Jaksa telah melakukan penahanannya terhadap keduanya sejak Oktober 2021 silam. Dalam kasus itu, MZ merupakan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan Taufik Hidayat, adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Membebaskan terdakwa M Zuardi dan terdakwa Taufik Hidayat karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum,” kata majelis hakim.

Kasus ini sendiri Bermula dari hasil perhitungan BPK RI, terdapat kelebihan volume bayar dalam proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng di Lhoong senilai Rp2,3 miliar.

Mengutip dari laman lpse.aceh.go.id, proyek Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong Kabupaten Aceh Besar, bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019.

Proyek tersebut, selanjutnya ditenderkan dan tayang di laman LPSE pada tanggal 22 Maret 2019, dengan HPS senilai Rp17,46 miliar.

Dari 101 perusahaan yang mendaftar lelang, hanya 18 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Dan berdasarkan hasil evaluasi Pokja, akhirnya PT Bina Yusta Alzuhri yang beralamat di Jl Cut Nyak Dhien No 53 Gampong Rima, Kecamatan Peukan Bada, ditetapkan sebagai pemenang, dengan nilai penawaran Rp12,19 miliar.

Dalam perjalanan proyek tersebut, terjadi pergantian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari MZ kepada Ade Surya alias AS, yang saat ini telah menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan Aceh.

Terkait dengan dugaan keterlibatan AS dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kejari Aceh Besar menerangkan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Deddi Maryadi, dalam keterangannya kepada popularitas, Jumat (15/10/2021), menjelaskan bahwa, AS telah diperiksa pihaknya sebagai saksi.

Pemeriksaan AS yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pengairan, terangnya lagi, dikarenakan yang bersangkutan pada saat itu juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) pengganti pada proyek senilai Rp13 miliar tersebut.

Deddi tidak menampik kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu, sebabnya, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan pihaknya lainnya yang terlibat.

“Pengembangan terus dilakukan, guna memenuhi alat bukti dan unsur tindak pidana korupsi terhadap kemungkinan adanya tersangka lainnya,” terangnya kemudian.Persidangan berlangsung tatap muka juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dikha Savana dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Dalam persidangan itu, dari fakta dan keterangan saksi yang dihadirkan, kata majelis hakim, tidak ada seorang saksi pun menyatakan terdakwa M Zuardi menandatangani pembayaran termin setiap progres pekerjaan. Terdakwa hanya menandatangani pencairan uang muka pekerjaan yang menjadi hak rekanan pelaksana 

“Terdakwa M Zuardi tugasnya hanya sampai perencanaan, tidak pada pelaksanaan karena digantikan pejabat lainnya. Sedang pencairan termin ditandatangani pejabat lainnya pengganti terdakwa dalam jabatan yang sama,” kata majelis hakim, dikutip dari laman Antara, Jumat (10/6/2022) 

Begitu juga dengan terdakwa Taufik Hidayat, kata majelis hakim, tidak ada fakta hukum di persidangan membuktikan bersalah. Saksi dan ahli menyatakan permasalahan pada pembangunan jetty terjadi karena kesalahan konstruksi.

”Fakta hukum di persidangan menyatakan terdakwa sudah melaksanakan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Karena itu, yang bertanggung jawab adalah pelaksanaan pekerjaan,” kata majelis hakim.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumannya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Shares: