EditorialHeadline

Usai Jam Malam Dicabut

Ingat, Aceh Belum Aman Wabah Covid-19
Satpol PP Banda Aceh bersama TNI/Polri meminta warkop tutup sementara untuk mencegah COVID-19 di Aceh.

Maklumat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Aceh, secara resmi, mencabut aturan pemberlakuan jam malam, sebagai upaya pencegahan penyebarluasan dampak virus corona atau Covid-19, di provinsi ujung pulau Sumatera ini.

Penerapan aturan yang diberlakukan 29 Maret 2020, secara resmi, dinyatakan tidak berlaku. Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

Dalam praktiknya, pemberlakuan jam malam yang sempat beberapa hari berlaku di Aceh, dinilai banyak pihak efektif, dalam membatasi pergerakan sosial, dan kontak fisik masyarakat, sejak pukul 20.30 hingga 05.30 WIB. Sebab, dalam periode waktu tersebut, setiap aktivitas warga, sama sekali tidak dibenarkan, dan siapa saja yang keluar rumah tanpa alasan yang jelas, akan menerima konsekuensi.

Namun, tak pelak, aturan tersebut, juga menyebabkan terhentinya aktivitas perekonomian, terutama pada pelaku UMKM, dan UKM, serta sektor informal lainnya.

Kondisi dilematis sangat kentara, pilihan membatasi gerak untuk pencegahan Covid-19, namun disisi lain, mematikan denyut perekonomian masyarakat.

Situasi lenggang dan sepi, tiba-tiba kembali hinggar bingar, dan aktivitas malam, seketika kembali bergerak, usai Plt Gubernur Aceh, dan jajaran Forkopimnda, secara resmi mencabut aturan pemberlakuan jam malam. Dan masyarakat kembali pada situasi normal. Dan sungguh, hal ini juga sangat membahayakan.

Betapa tidak, pencabutan aturan jam malam, seolah melupakan bahwa, hal yang dihadapi saat ini adalah virus corona, dan dibutuhkan kesadaran kolektif masyarakat, agar terhindar dari terpapar, atau ikut menjadi penyebab tersebarnya wabah tersebut.

Minimnya kesadaran masyarakat, dan acuhnya atas situasi yang dihadapi, membuat situasi tidak terkendali. Warung kopi dan pusat-pusat keramaian kembali marak, tanpa ada pembatasan, dan tanpa ada penggunaan alat pengaman diri, serta pembatasan sosial dan fisik warga yang beraktivitas pada malam hari.

Kondisi ini sangat rentan dan membahayakan, sebaiknya, harus ada aturan berupa kewajiban terhadap para pelaku usaha, untuk menyediakan sabun cuci tangan, mengatur jarak pengunjung, serta prosedur lainnya, guna mengantisipasi penularan atas potensi droplet.

Jam malam memang telah berakhir, tapi, sebagai warga, kita tetap harus displin diri, dan keluarga, dengan membatasi datang ke pusat keramaian, tetap tinggal dirumah atau stay at home, dan hanya keluar untuk keperluan penting dan mendadak.

Displin diri, adalah kunci, agar kita terhindar dari Covid-19, sebab, dengan senantiasai menjaga kesehatan, kebersihan, dan patuh ataas prosedur keselamatan, yang telah dianjurkan pemerintah, InsyaaAllah, kita akan terhindar dari dampak paparan virus Corona. Stay at Home dan Tetap Dirumah adalah pilihan terbaik saat ini, sembari terus berdoa dan memohon, agar wabah ini segera ditemukan anti virusnya. (RED)

Shares: