HeadlineIn-Depth

Usai Dilantik, Nova Masih Dihantui Hak Angket

Usai Dilantik, Nova Masih Dihantui Hak Angket
Mendagri melantik Nova Iriansyah sebagai gubernur Aceh definitif di gedung DPRA. Doc Humas

 – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah resmi dilantik menjadi Gubernur Aceh definitif oleh Mentri dalam Negeri Tito Kanarvian, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Kamis (5/11/2020).

Nova menggantikan Irwandi Yusuf yang terpilih menjadi Gubernur Aceh 2017 lalu harus meletakkan jabatannya karena tersandung kasus korupsi. Dia saat ini sedang menjalani hukumannya di balik jerusi besi. Nova tercatat menjadi gubernur Aceh yang ke 27 sepanjang sejarah di Serambi Makah.

Kendati secara mandatory, Nova Iriansyah sudah sah menjadi gubernur definitif Aceh – yang selama ini hanya sebagai pelaksana tugas. Sejumlah pekerjaan rumah masih menanti yang harus dihadapi oleh politisi Partai Demokrat ini, khususnya hubungan antara legislatif dan eksekutif sempat memanas.

Hak angket dan interpelasi yang sempat menyita perhatian publik. Tentunya belum berakhir. Nova Iriansyah masih dihantui bayang-bayang hak angket dan interpelasi dewan DPRA yang belum usai.

Pengangkatan Nova Iriansyah menjadi gubernur definitif  setelah inkrahnya hukuman terhadap Gubernur Aceh, drh, Irwandi Yusuf dari Mahkamah Agung ( MA). Upaya kasasi ke Mahkamah Agung  ditolak. Mengutip dari website mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkara: 444 K/PID.SUS/2020 menyatakan, menolak perbaikan atas termohon atau terdakwa Irwandi Yusuf, terkait DOKA 2018.

Isi putusannya menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa dengan perbaikan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukumannya selama delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan

Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Setelah itu, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahun penjara. Selain itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.

Usai putusannya inkrah ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh. Keppres itu bernomor 73/P 2020 tentang ‘Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Masa Jabatan Tahun 2017-2022’.

Dan mengeluarkan Keppres Nomor 95/p Tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh itu sejak Oktober 2020 lalu.

Tahun 2020 menjadi tahunnya politisi Partai Demokrat. Mekipun diguncang dari segala sisi dan dua kali merasakan hak interpelasi, bahkan pengusulan hak angket dari DPRA juga diterimanya. Tapi karir politiknya terus melambung tinggi, langkahnya semakin pasti, karir politiknya terus bersinar.

Lihatlah, setelah gagal meraih kursi calon Wakil Gubernur Aceh bersama Muhammad Nazar (calon Gubernur Aceh) pada Pilkada 2012 serta kandas sebagai anggota DPR RI mewakili Aceh untuk kedua kali pada Pileg 2014. Dewi fortuna akhirnya membawa Ketua PD Partai Demokrat Aceh ini sebagai Wakil Gubernur Aceh bersama Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh) Periode 2017-2022. Mereka unggul dalam kontestasi Pilkada 2017 lalu.

Tapi, persis setahun kursi empuk itu dia duduki. Nasib mujur telah membawanya menjadi Plt Gubernur Aceh. Ini tak lepas dari kasus yang menimpa Irwandi Yusuf. Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 3 Juli 2018 di Banda Aceh, karena tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Nah, setelah penantian panjang setahun lebih, Nova Iriansyah yang pernah disebut Irwandi Yusuf sebagai Wagub Aceh debutan ini, akhirnya sah menjadi orang nomor satu Aceh.  Semua akan menunggu  bagaimana debut dan kiprah Nova setelah dilantik menjadi Gubernur Aceh di bawah bayangan hak angket anggota DPRA terhadap dirinya.

Interpelasi terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah bukan hal baru. Dia sudah menghadapinya dua kali dalam dua tahun terakhir. Bedanya, dulu menghadiri rapat paripurna mewakili Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, tapi kini menyelesaikan persoalan sendiri.

Irwandi-Nova terpilih menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada Serentak 2017. Jelang setahun menjabat, hubungan Irwandi dengan DPR Aceh mulai renggang.

Sebanyak 36 anggota DPR Aceh periode 2014-2019 menginisiasi usulan hak interpelasi terhadap Irwandi atas pengambilan kebijakan yang dinilai meresahkan masyarakat. Usulan tersebut diteken oleh 46 dari 81 anggota legislatif yang hadir dalam rapat paripurna khusus, Rabu (9/5/2018).

Ada dua fraksi yang tidak hadir dalam rapat paripurna persetujuan penggunaan hak interpelasi, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan tiga orang anggota PNA, yang selama ini bergabung dalam Fraksi NasDem. Sedangkan anggota Fraksi NasDem hadir bersama Fraksi Partai Aceh, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Salah satu pertanyaan dalam interpelasi saat itu menyangkut isi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Lokasi Eksekusi Hukuman Cambuk dari Ruang Terbuka.

Dalam rencana perubahan qanun itu eksekusi cambuk hendak diusulkan ruang terbuka namun terbatas. Sepert dalam Kompleks Lembaga Pemasyarakatan (LP). Kebijakan ini telah mengundang aksi protes ormas Islam, kalangan pesantren, dayah, ulama, dan lainnya.

Saat itu Irwandi tidak hadir dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (26/6/2018).  Dia mengutus Nova menghadapi DPR Aceh. Dalam rapat paripurna penyampaian jawaban, muncul pertanyaan dari Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage soal sosok istri kedua Irwandi.

Dalam rapat paripurna lanjutan, Senin (2/7/2018) DPR Aceh menolak seluruh jawaban interpelasi yang disampaikan Irwandi lewat Nova. Pihak legislatif juga berencana bakal menggunakan hak lebih lanjut terhadap Irwandi.

Namun, sehari berselang, Irwandi ditangkap KPK terkait kasus pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Setelah Irwandi ditangkap, Nova menjabat Plt Gubernur Aceh. Dua tahun berselang, giliran Nova mendapat interpelasi dari DPR Aceh periode 2019-2024. Interpelasi untuk Nova diteken oleh 55 anggota dari enam fraksi di DPR Aceh.

Interpelasi terhadap Nova berawal dari ketidakhadirannya dalam rapat paripurna Rancangan Qanun Aceh terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun 2019 yang digelar DPR Aceh, Selasa (1/9/2020).

Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan Nova mangkir dari sidang paripurna dengan alasan peraturan Covid-19 yang ditetapkan dalam peraturan presiden. Padahal dalam ayat ‘D’ peraturan tersebut, jelas Iskandar, boleh digelar rapat penting dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan virus corona.

“Ini kami kira pelecehan terhadap lembaga ini. Kemarin Plt Gubernur tidak hadir di sini, tapi melantik Kepala BPKS Sabang,” kata Iskandar dalam sidang.

Iskandar menyebut saat ini banyak hal yang ingin ditanyakan kepada Nova sebagai Plt Gubernur Aceh. Iskandar kemudian mengusulkan DPR Aceh harus mengambil sikap sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 serta tata tertib DPRA.

“Kita sekarang berhak mengajukan tahap pertama sesuai kewenangan DPR Aceh, yaitu hak interpelasi,” jelas politikus Partai Aceh ini.

DPR Aceh merumuskan 17 pertanyaan yang diajukan untuk Nova mulai soal proyek multiyears hingga masalah dana refocusing Aceh untuk penanganan corona sebesar Rp 2,5 triliun. Dalam rapat paripurna persetujuan penggunaan hak interpelasi, anggota DPR Aceh Samsul Bahri mempertanyakan soal sosok Yunita Arafah, yang disebut sebagai istri kedua Nova.

Pertanyaan itu kemudian masuk dalam daftar pertanyaan yang harus dijawab Nova. Dalam sidang paripurna penyampaian jawaban, Jumat (25/9/2020) lalu, Nova menjawab satu per satu pertanyaan secara tertulis.

Salah satu pertanyaan yang dijawab Nova terkait dana refocusing penanganan corona di Aceh. Nova awalnya menjelaskan landasan hukum melakukan refocusing hingga tahapan proses yang dilakukan.

Nova mengatakan, dana refocusing dari Rp 1,7 triliun berubah menjadi Rp 2,3 triliun karena ada beberapa alasan. Nova menyebut jumlah pendapatan transfer Pemerintah Aceh pada awalnya belum ada kepastian, sehingga jumlah refocusing anggaran yang semula direncanakan Rp 1,7 triliun belum final dan dapat berubah sesuai kondisi dan kebutuhan prioritas.

“Kemudian pemerintah Aceh melakukan rasionalisasi kembali pagu dari SKPA-SKPA terhadap kegiatan-kegiatan yang sebelumnya diperkirakan dapat dilaksanakan, rasionalisasi tersebut menjadi Rp 2,3 triliun,” kata Nova dalam penjelasannya.

Khusus pertanyaan soal istri kedua, Nova enggan menjawab. Anggota DPR Aceh tidak puas atas jawaban yang disampaikan Nova. Menurut Dewan, semua jawaban sangat normatif.

DPR Aceh kemudian menggelar rapat paripurna lanjutan, Selasa (29/9/2020). Dalam persidangan, DPR Aceh menolak seluruh jawaban Nova.

“Bahwa DPR Aceh menolak seluruh jawaban/tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan. Berdasarkan poin 1, 2, 3, dan 4 tersebut di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata juru bicara hak interpelasi, Irpannusir.

DPR Aceh bakal membahas langkah selanjutnya setelah menolak jawaban interpelasi Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Ada dua pilihan yang dapat diambil, yaitu hak angket atau pemakzulan.

“Di diktum terakhir surat keputusan lembaga tadi dinyatakan akan ada naik tingkatan. Namun DPRA juga akan ada agenda lagi dalam rapat Badan Musyawarah untuk diputuskan,” kata inisiator hak interpelasi Iskandar Usman Al-Farlaky kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Kini Nova Iriansyah telah dilantik sebagai Gubernur Aceh  untuk sisa masa jabatan 2017-2022. Meski sudah sah menjadi Aceh-1, Nova masih ‘dihantui hak angket yang prosesnya sudah dimulai sejak Nova menjadi Plt Gubernur Aceh.

Usulan hak angket terhadap Nova berawal dari hak interpelasi yang diajukan anggota DPR Aceh. Pengajuan hak itu muncul karena Nova dua kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat paripurna.

DPRA sudah mengagendakan rapat paripurna usulan penggunaan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada Selasa (27/10/2020). Sudah 56 dari 81 anggota dewan yang menandatangani usulan hak angket.

Sebelumnya, sejumlah tim inisiator sudah menyerahkan berkas usulan hak angket kepada pimpinan DPRA pada Kamis (22/10/2020). Sesuai Tatib DPRA, usulan hak angket harus diusul minimal oleh 15 anggota DPRA.

Jika dilihat dari jumlah pengusul sudah cukup, namun saat rapat paripurna pengusulan hak angket digelar, anggota DPRA yang hadir harus mencapai 3/4 dari total anggota DPRA atau 61 dari 81 anggota dewan. Lalu, pengambilan keputusannya harus dihadiri 2/3 anggota dewan yang dibuktikan dengan absensi kehadiran.

Salah satu inisiator pengusul hak angket, Irfannusir pada Senin (26/10/2020) mengatakan, bahwa hingga kemarin baru 56 dari 81 anggota DPRA yang sudah menandatangani usulan hak angket.

“Yang sudah pasti 56 orang, ada beberapa orang lagi sudah konfirm akan nyusul,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. “Insyaallah (rapat paripurna) aman,” tambah Irfannusir yang juga Ketua Komisi II DPRA ini.

Irfannusir mengungkapkan, para anggota dewan yang ikut membubuhkan tandatangannya berasal dari enam dari sembilan fraksi yang ada di DPRA, yaitu Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PNA, dan Fraksi Golkar.

Sedangkan tiga fraksi lainnya yang tidak menandatangani usulan hak angket yaitu, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB-PDA. “Fraksi Demokrat dan PPP pasti tidak ikut tanda tangan, tapi PKB-PDA masih kita tunggu putusan teman-teman kita itu,” ungkap Irfannursir

Bagaimana kelanjutan hak angket hingga rencana pemakzulan. Tentu ini sangat tergantung kesepakatan paripurna yang mengharuskan hadir 2/3 anggota dewan untuk pengambilan keputusan. Rapat paripurna perdana sudah pernah gagal, karena tak mencapai kuorum.[]

Penulis: Fitri Juliana

Editor:  Afifuddin Acal

Shares: