News

Usai Bebas, Saiful Mahdi Minta UU ITE Direvisi

Saiful Mahdi saat keluar dari penjara. (Popularitas/dani)

POPULARITAS.COM – Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi berharap pemerintah baik presiden dan DPR agar segera merevisi Undang-undang ITE. Menurutnya, undang-undang ini sangat rentan dalam menjerat seseorang.

“Kita berharap agar presiden dan DPR segera merevisi UU ITE, karena banyak saudara-saudara kita yang tersangk kasus UU ITE, seperti saya,” kata Saiful Mahdi, Rabu (13/10/2021) sore.

Baca: Saiful Mahdi Resmi Dibebaskan dari Penjara Usai Dapat Amnesti

Dalam catatan Saiful Mahdi, ada 24 orang di Indonesia yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan terkait UU ITE. Selain itu, juga ada ratusan orang masih diperiksa menggunakan pasal-pasal UU ITE.

“Ada 24 orang  yang sedang dalam proses pengadilan, ratusan orang masih diperiksa menggunakan pasal-pasal UU ITE,” sebut Saiful Mahdi.

Sebelumnya, dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful Mahdi dinyatakan bebas setelah Presiden Jokowi menandatangani Keppres Amnesti. Dosen Fakultas MIPA ini dijemput keluarga dan tim advokasi di LP Kelas II A Banda Aceh, Rabu (13/10/2021) sore.

“Syukur Alhamdulillah saya bebas hari ini, terima kasih untuk semuanya, untuk teman-teman koalisi yang telah mendukung sehingga amnesti ini, kepada teman-teman media, teman teman jurnalis khususnya,” kata Saiful Mahdi.

Selama menjalani penahanan, Saiful Mahdi mendapat perlakuan yang sangat baik dari lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Kepala LP, pejabat LP hingga staf.

“Alhamdulillah saya nyaris betah karena perlakuan yang  sangat baik dari teman-teman di sini. Saya diangkat sama Pak Said menjadi Duta Lapas untuk menceritakan bahwa lapas kita sangat berbeda,” ujar Saiful Mahdi.

“Lapas di sini saya bersaksi mendapat perlakuan yang baik, memenuhi standar HAM, ramah anak, ramah keluarga, ramah lingkungan, tempatnya juga asri. Walaupun saya nyaris betah, tentu saja saya tetap ingin pulang,” tambah Saiful Mahdi.

Shares: