NewsSyariat Islam

Uqubat didalam Lapas sah secara dalil

Nah, kata Ustad Farhan, jika kita menterjemahkan surat tersebut, dengan berpedoman pada Kitab Ibnu Katsir, pada kata 'Tho'ifah' dalam surat Annur tersebut, terdapat sejumlah pendapat para ulama dan tabiin, yakni , Tho'ifah atau kalangan dari orang mukminin yang mempersaksikan hukuman cambuk tersebut, menurut :

POPULARITAS.COM – Sejak kepergian kami ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 12 April 2018, bersama Ustad Farhan, Ustad Azhari, dan Brader Fillah, Rozzy Wanella, Riff Ardaan, dan Fadil Bania, kami menyimak, mengamati dan membaca peristiwa besar, fenomena dan spektakuler dari lahirnya Pergub nomor 15 tahun 2018, yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, yang merupakan turunan dari Qanun nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayah.

 

Kontroversi terus bergulir, pasca diundangkannya, Pergub 15 tahun 2018, yang secara teknis, mengubah aturan utama mengenai tatacara pelaksanaan uqubat atau huddud terhadap pelanggar syariat Islam di Aceh. 

 

Perubahan tatacara dalam Pergub yg baru diterbitkan tersebut, mengatur bahwa, pelaksanaan hukuman cambuk yang semula dilaksankan di Masjid dan lapangan terbuka, untuk selanjutnya sejak Pergub itu terbit, praktik uqubat dilakukan didalam Lapas atau lembaga permasyarakatan atau tempat2 yang ditunjuk dan telah disepakati antara Pemerintah dan dan Kementrian hukum dan HAM, yang ada di wilayah Aceh.

 

Sebagai orang yang fakir ilmu, sejak wacana pemindahan hukuman cambuk itu digulirkan, saya merupakan penentang, dan dalam dalam grup WhatsApps, menolak keras upaya pemindahan eksekusi cambuk.

 

Namun, penentangan saya, tidak secara nyata saya sampaikan ke media sosial, hal ini dimaksudkan karena kefakiran saya akan fiqh ilmu agama, justru membuat sangkaan baru terhadap pemimpin, dan kemudian melahirkan celaan kepada pemimpin. Dan untuk itulah, didalam kesempatan Safar bersama Ustad Farhan, dan Ustad Azhari, yang merupakan pembina Radio Syiar Tauhid 96,1 FM, selama seharian penuh kami membahas Pergub 15 tahun 2018.

 

Ustad Farhan, yang merupakan alumni Darul Hadis Yaman, seorang Hafiz Alquran 30 juzz, dan banyak menguasai berbagai hadis, menerangkan bahwa, dalil huddud atau pelaksanaan hukuman cambuk, dapat kita lihat didalam Alquran, surat An nur ayat ke 2, yang berbunyi.

 

‎الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

 

Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

 

Nah, kata Ustad Farhan, jika kita menterjemahkan surat tersebut, dengan berpedoman pada Kitab Ibnu Katsir, pada kata ‘Tha’ifah dalam surat Annur tersebut, terdapat sejumlah pendapat para ulama dan tabiin, yakni , Tha’ifah atau kalangan dari orang mukminin yang mempersaksikan hukuman cambuk tersebut, menurut :

 

1. Hasan Al Basri, syaratnya Alaniya, atau terang terangan dan dilakukan di lapangan terbuka.

 

2. Hasan Al Basri,Tha’ifah dalam surat Annur, bermakna dan syaratnya boleh disaksikan dua ornag atau lebih.

3. Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa kalimat thoifah itu mencakup satu orang atau lebih(minimal satu orang)

4. ‘Ikrima, Tha’ifah bermakna, mencakup dipersaksikan 1 ornag atau lebih.

5. Atta’ Ibn  Abi Robbah, berpendapat 1 orang atau lebih.

6. Ishak bin Rohawe, berpendapat, dipersaksikan dua orang atau lebih.

7. Zuhri, guru Imam Malik berpendapat, dapat dipersaksikan tiga orang atau lebih,

8. Said bin Zubir berpendapat, dapat dipersaksikan dua orang atau lebih, 

9. Dan Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat, Tha’ifah bermakna, dipersyaratkan dapat dipersaksikan 4 orang atau lebih.

Jadi, terang Ustad Farhan, Pergub 15 tahun 2018, yang memindahkan hukuman cambuk dilaksankan di Lapas, secara kaidah Dalil Alquran dan Assunah tidak bertentangan, selama didalam Lapas itu, orang yang menyaksikan ada, dan jumlahnya sesuai dengan pendapat yang tersebut diatas, dan siapapun yang ingin datang melihat dan mempersaksikan, diperbolehkan.

Sedangakan mengenai tempat pelaksanaan hukuman cambuk itu sendiri, sambung Farhan, Alquran tidak mempersyaratkan dilaksanakan dimana, sebab yang diatur hanya masalah Tha’ifah, jumlah kalangan mukminin yang ikut mempersaksikan, sebut Farhan.

 

Namun yang lebih Afdhol, terang Farhan, pendapat Para ulama, menjelaskan, diantaranya Syaikh Utsaimin, dapat dilaksanakan ditempat terbuka, dan semua orang bisa melihat dengan bebas, baik sengaja atau secara tidak sengaja. 

Kenapa lebih Afdhol, sebab Diantara hikmah, Penerapan hukum Jinayah adalah membuat  jera, sebab dapat dilihat semua kaum muslimin, namun Kalau dikatakan, bahwa, penerapan didalam Lapas itu tidak benar dan bertentangan dengan Nash , dan kemudian mencela dan menyalahkan pemimpin terkait penerapannya itu didalam Lapas, itu juga tidak benar, sebab ada kaidah dalam Fiqh Islam yang mengatur tatacaranya, dan itu sesuai Syarii, tukasnya (Saky)

Shares: