News

UKPBJ Pidie diduga menangkan peserta tender yang tak memenuhi syarat

Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pidie, disinyalir bekerja secara inprosedural pada proses tender paket peningkatan jalan produksi Cot Tembok tahun anggaran 2022.
CV Meurah Pratama menangkan tender Rp4,8 miliar di Pidie Jaya
Ilustrasi tender. (Jawapos)

POPULARITAS.COM – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pidie, disinyalir bekerja secara inprosedural pada proses tender paket peningkatan jalan produksi Cot Tembok tahun anggaran 2022.

Pasalnya, UKPBJ Pidie yang dikepalai Maimun itu memenangkan CV Pilar Sintesa atau peserta tender yang dilaporkan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dengan klasifikasi perusahaan sub bidang sebagaimana yang dipersyaratkan.

Jika dalam persyaratan kualifikasi administrasi dan legalitas, peserta tender diharuskan mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) berkode (SI003) atau (BS001). Namun perusahaan tersebut dilaporkan tidak memiliki klasifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan itu.

Terdapat lima perusahaan yang memasukkan dokumen tender dari total 16 peserta pada paket berjudul “Peningkatan Jalan Produksi Cot Tembok Kec. Mila (DOKA 2022) dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 724.500.000, Dipa Dinas Pertanian dan Pangan Pidie itu.

Praktis salah satu peserta tender lainnya berupa PT Baruna Abizar Perdana, melawan keputusan UKPBJ yang menetapkan perusahaan tidak memenuhi syarat itu sebagai pemenang dengan melakukan sanggahan.

Hal itu sebagaimana dilihat popularitas.com pada surat sanggah nomor : 87/BAP/V/2022, yang ditujukan ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pidie, UP Pokja Pemilihan Tahun Anggaran 2022, yang ditandatangani Direktris Nazariah, tertanggal 27 Mei 2022.

Bahkan PT Baruna menduga tindakan yang dilakukan UKPBJ itu merupakan kecurangan serta persengkongkolan jalan dan melawan hukum.

“Kesalahan yang sangat tidak masuk akal ini merupakan perwujudan kecurangan dan persengkongkolan jahat serta melawan hukum atas hasil evaluasi administrasi dan tekhnis serta penetapan pemenang dipastikan telah terjadi pelanggaran dan konsekuensi hukum yang mengikat,” demikian salah satu bunyi sanggah sebagaimana dilihat pada dokumen sanggah PT Baruna Abizar yang diperoleh popularitas.com, Selasa (31/5/2022).

Dokumen sanggah PT Baruna Abizar Perdana yang menyanggah UKPBJ Pidie, karena memenangkan perusahaan tidak memenuhi syarat. (Dok. PT. Baruna Abizar Perdana untuk popularitas.com)

Penelusuran popularitas.com, nilai penawaran CV Pilar Sintesa itu sebesar Rp 638.349.858 dari dasar HPS Rp 724.500.000. Sedangkan nilai penawaran PT Baruna Abizar Rp 524.624.660.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pidie, Maimun saat dikonfirmasi wartawan mengakui, CV Pilar Sintesa yang ditetapkan sebagai pemenang pada paket peningkatan jalan Cot Tembok, Kecamatan Mila itu merupakan peserta tender yang tidak melampirkan SBU sebagaimana yang dipersyaratkan.

“Kita mengakui atas sanggahan PT Baruna Abizar Perdana yang menyatakan perusahaan pemenang lelang tidak melampirkan sub bidang sesuai yang dipersyaratkan. Kode sub bidang yang dilampirkan berbeda dan kami mengakui telah terjadi kesilafan,” ujarnya.

Dalihnya, adanya kekhilafan pihak Pokja hingga berujung menetapkan pemenang yang tidak memenuhi syarat itu disebabkan kode sub bidang yang dilampirkan perusahaan tersebut berupa SI004 hampir sama dengan SBU SI003.

“CV Pilar Sintesa tidak melampirkan SBU SI003 namun yang dilampirkan SBU SI004 dan itu hampir serupa. Jadi benar apa yang telah disanggah perusahaan lain,” kata Maimun.

Sehingga UKPBJ memutuskan membatalkan CV Pilar Sintesa sebagai pemenang tender kegiatan tersebut. Seterusnya Pokja akan mengatur ulang jadwal pelelangan paket tersebut, mulai dari tahapan evaluasi, kualifikasi teknis, harga sampai dengan masa sanggah.

“Dengan dilakukan evaluasi ulang, berarti tahapan pemenang yang pertama ditetapkan batal,” ungkapnya.

Shares: