News

Tunggu Hasil Tes COVID-19, Bea Cukai Belum Periksa Kapal Pesiar Asing di Aceh

POPULARITAS.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi menyebutkan pihaknya belum memeriksa kru dan kapal pesiar asing yang diamankan karena masuk secara ilegal karena harus menunggu hasil pemeriksaan kantor karantina pelabuhan.

“Tim bea cukai belum memeriksa kru dan kapal asing tersebut. Kami tunggu hasil pemeriksaan kesehatan terhadap kru kapal asing tersebut apakah mereka positif COVID-19 atau tidak,” kata Safuadi seperti dilansir laman Antara, Rabu (10/2/2021).

Sebelumnya, tim gabungan Polda Aceh, TNI AL, imigrasi, bea cukai, dan Kodim, mengamankan kapal pesiar asing yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Kapal berbendera Kepulauan Cayman tersebut ditemukan lego jangkar di perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.

Kemudian, kapal pesiar beserta 18 kru ditarik dengan pengawalan ketat. kapal TNI AL. Kapal tersebut diamankan di perairan Aceh Besar, sekitar tiga mil laut dari Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh. Kapal tersebut dilaporkan berada di perairan Aceh sejak Jumat (5/2).

Didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Sisprian Subiaksono, Safuadi mengatakan pemeriksaan terhadap kru dan kapal untuk mendalami apakah ada upaya penyelundupan mereka melakukan atau tidak.

“Informasi awalnya, mereka masuk ke wilayah Indonesia karena darurat. Namun, ini akan kami telusuri setelah ada kepastian dari kantor karantina apakah mereka sehat dan bebas COVID-19 atau tidak,” kata Safuadi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Heni Yuwono mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menahan 18 paspor kru kapal pesiar asing La Datcha.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, 18 kru kapal La Datcha tidak memiliki izin keimigrasian dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Selain itu, mereka juga tidak menyertakan surat bebas COVID-19,” kata Heni Yuwono.

Paspor kru kapal pesiar yang ditahan tersebut terdiri sembilan orang warga negara Inggris, empat orang warga negara Belanda, serta warga negara Spanyol, Filipina, Jerman, Kanada, dan Belarusia, masing-masing satu orang. Kapal dengan kapten warga Jerman.

Heni Yuwono menyebutkan jika dari penyelidikan nanti ditemukan ada bukti pelanggaran, maka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Ancaman hukuman pelanggaran undang-undang keimigrasian tersebut paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” kata Heni Yuwono.

Shares: