News

Tunda Pilkada 2022, KIP Aceh dilaporkan ke DKPP

Nasran AB, warga Aceh Singkil, melaporkan seluruh komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Tunda Pilkada 2022, KIP Aceh dilaporkan ke DKPP
Nasran AB

POPULARITAS.COM – Nasran AB, warga Aceh Singkil, melaporkan seluruh komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Laporan Nasran AB, yang juga merupakan Bakal Calon Bupati Aceh Singkil tersebut, dikuasakan kepada Penasihat Hukumnya, Imrah Mahfudi.

Kepada popularitas.com, Kamis (8/7/2021), Imrah Mahfudi menjelaskan, laporan pihaknya telah dikirimkan kepada DKPP melalui laporan online via surat elektronik atau surel.

Pelaporan seluruh komisioner KIP Aceh itu, katanya, terkait dengan penetapan jadwal dan tahapan, serta penundaan Pilkada Aceh tahun 2022 yang dilakukan oleh institusi penyelenggara pemilihan umum itu di provinsi ujung barat Sumatera tersebut.

baca juga : DKPP Berhentikan Tetap Ketua KIP Aceh Tengah

Laporan tersebut, sambung Imran Mahfudi, dikarenakan tindakan KIP Aceh dalam menetapkan jadwal dan penundaan Pilkada di Aceh, tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lemahnya integritas dan profesionalitas para komisioner KIP Aceh yang berujung tidak jelasnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah di provinsi ini, juga menjadi salah satu materi yang dilaporkan pihaknya ke DKPP, tambahnya.

Akibat dari perbuatan para komisioner KIP Aceh itu, sebut Imrah Mahfudi, klien dirinya, yakni Nasran AB merasa dirugikan, sebab saat tahapan diumumkan oleh lembaga itu, dan yang bersangkutan telah bekerja melakukan penggalangan dana, namun tiba-tiba instansi itu menunda pelaksanaan Pilkada.

baca juga : Praktisi: Kip Aceh Tak Punya Wewenang Tunda Pilkada

“Klien saya dirugikan akibat perbuatan komisioner KIP Aceh, dan ini yang menjadi dasar kami melakukan laporan ke DKPP,” ujarnya.

Apalagi kemudian, tukas Boim, sapaan karib Imran Mahfudi, KIP Aceh beralasan penundaan Pilkada dikarenakan ketiadaaan anggaran, dan alasan itu sesuatu hal yang tidak masuk akal.

Pengaduan yang dilakukan pihaknya tersebut, pungkasnya, juga untuk memastikan kejelasan pelaksanaan Pilkada di Aceh, apakah tahun 2022 atau 2024. Sehingga dengan adanya kepastian, warga di Aceh yang memiliki hak politik untuk mengajukan diri sebagai kepala daerah, tidak dirugikan hak konstitusionalnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: