EkonomiNews

Tujuh SPBU di Aceh Kena Sanksi Pertamina

Stok BBM subsidi di Aceh Barat dan Nagan kosong
Ilustrasi: Foto Sumut Invest

BANDA ACEH (popularitas.com) – Tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh, diberi sanksi pembinaan berupa pemberhentian selama satu bulan penyaluran pada unit pompa pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU terkait.

Ketujuh SPBU tersebut dikenai sanksi pemberhentian penyaluran BBM jenis Premium dan Solar selama 1 bulan. Akan tetapi, jenis BBM lainnya tetap disalurkan secara normal.

SPBU yang dikenai sanksi yaitu, tiga unit SPBU di Simeulue, dua di Aceh Utara, dan dua unit di Bireuen.

“Ada sanksi penyetopan Premium di SPBU tersebut, dan satu produk solar. Untuk jangka waktu sanksi pembinaan itu berdurasi satu bulan skorsing,” kata, Marketing Manager Aceh PT Pertamina MOR I, Awan Raharjo, Rabu 3 Juli 2019.

Sanksi itu dijatuhi PT Pertamina (Persero) lantaran SPBU kedapatan melanggar Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

SPBU tersebut diberi sanksi akibat menyalurkan BBM kepada konsumen secara tidak langsung,seperti jerigen, tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Terkait.

Awan Raharjo menuturkan, pelanggaran yang dilakukan ketujuh SPBU itu sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir.

Sanksi lainnya yang dialami tujuh SPBU ini, Pertamina turut menempelkan spanduk berisi pengumuman tentang SPBU terkait yang sedang dalam masa pembinaan.

Namun demikian, masyarakat diminta tidak perlu khawatir sebab konsumen masih bisa mendapatkan BBM di SPBU sekitarnya.

“Masyarakat bisa menggunakan BBM di SPBU sekitarnya, karena selama sanksi diberikan jumlah penyaluran kita alihkan kepada SPBU yang berada di sekitar SPBU yang sedang dilakukan pembinaan tersebut,” ungkapnya. (ASM)

Shares: