HukumNews

Trump Gugat Facebook karena Prioritaskan Pekerja Imigran

Presiden AS Donald Trump dan Ibu Negara. (AP/Susan Walsh)

– Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggugat Facebook karena diduga lebih memprioritaskan pekerja imigran pemegang visa sementara daripada warga Negeri Paman Sam sendiri.

Gugatan dilayangkan pada Kamis (3/12/2020) waktu setempat. Gugatan tersebut dilayangkan menjelang Trump lengser dari kursi presiden AS. Trump hanya memiliki kurang dari dua bulan masa kepresidenan.

Pemerintah Trump menuding Facebook mendiskriminasi pekerja AS dengan menyediakan sejumlah posisi lowongan kerja untuk imigran, termasuk pemegang visa H-1B selama 2018 hingga September 2019. Tapi Facebook membantah tuduhan tersebut.

“Facebook telah bekerjasama dengan DOJ (Departemen Kehakiman) dalam meninjau masalah ini dan untuk sementara, kami membantah tuduhan dalam pengaduan tersebut, kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut tentang proses pengadilan yang tertunda,” kata juru bicara Facebook, Andy Stone, dalam sebuah pernyataan.

Dilansir CNNIndonesia, gugatan itu merupakan tindakan terbaru menyusul penyelidikan yang telah dilakukan Departemen Kehakiman. Sebelumnya, pemerintahan Trump juga pernah menuntut hukuman perdata terhadap Facebook.

“Pesan kami jelas kepada para pekerja. Jika perusahaan menolak pekerja secara ilegal (dan) lebih memilih pemegang visa sementara, (maka) Departemen Kehakiman akan meminta pertanggungjawaban mereka,” kata Asisten Jaksa Agung Eric Drieband dalam sebuah pernyataan.

“Pesan kami kepada semua pemberi kerja, termasuk mereka di sektor teknologi: Anda tidak dapat secara ilegal memilih untuk merekrut, mempertimbangkan, atau mempekerjakan sementara pemegang visa (dan) mengesampingkan pekerja AS,” ujarnya.

Gugatan itu diajukan di hadapan hakim hukum administratif di Kantor Eksekutif Imigrasi, cabang dari Departemen Kehakiman.[acl]

Shares: