EkonomiNews

Transfer antar bank di BSI kini hanya Rp2500

Transfer antar bank lewat aplikasi BSI Mobile kini hanya dikenakan biaya sebesar Rp2500, hal tersebut sehubungan dengan telah diterapkannya layakan BI Fast oleh perbankan syariah terbesar di Indonesia tersebut.
Negosiasi dengan Lockbit gagal, data nasabah disebarluaskan, BSI : itu tidak benar
Ilustrasi pengguna BSI. Foto: Dok. BSI

POPULARITAS.COM – Transfer antar bank lewat aplikasi BSI Mobile kini hanya dikenakan biaya sebesar Rp2500, hal tersebut sehubungan dengan telah diterapkannya layakan BI Fast oleh perbankan syariah terbesar di Indonesia tersebut.

Direktur Information Technology&Operation BSI Achmad Syafii, dalam keterangan tertulisnya yang diterima popularitas.com, Kamis (6/1/2022) mengatakan, layanan BI Fast yang diterapkan pihaknya diharapkan dapat menjawab kebutuhn masyarakat yang semakin dinamis di erah digital.

Ditambahkanya, dengan layanan BI Fast pada fitur BSI Mobile, kini nasabah hanya dibebabkan tarif sebesar Rp2500 untuk setiap transaksi transfer antar bank.

Bank Syariah Indonesia, lanjut Syafii, menjadi salah satu bank penyedia layanan BI Fast tahap pertama, berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia nomor 23/25/PADG/2021 tentang penyelenggaraan Bank Indonesia fast payment. 

Masyarakat kini dapat menggunakan fitur BI Fast melalui BSI Mobile, BSI Net, dan Teller di seluruh kantor cabang BSI.

Dengan adanya layanan ini, BSI semakin mengakselerasi layanan digital ke seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan transaksi real time, cepat, aman, murah dan sesuai prinsip syariah.

Pengembangan BI-FAST sendiri merupakan tonggak penting reformasi digitalisasi sistem pembayaran nasional, sebagai implementasi BSPI 2025 bersama QRIS, SNAP, dan reformasi regulasi sistem pembayaran. 

BI-FAST merupakan inisiatif nasional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi ekonomi dan keuangan yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta dapat membangun ekonomi-keuangan digital yang integrated, interoperable & interconnected. 

 

Editor : Hendro Saky

Shares: