News

TPS Limbah B3 di RSUD Pidie Jaya Tidak Sesuai Standar

POPULARITAS.COM – Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, menemukan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya, jauh di bawah standar.

Ketidak standaran TPS B3 di RSUD Pidie Jaya itu dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 tentang penyimpanan limbah berbahaya dan beracun, ditemukan usai tim DLHK Aceh memantau langsung lokasi TPS limbah medis rumah sakit setempat.

Kasi Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Shinta Agustin menyebutkan, dalam melakukan pengelolaan limbah medis, yang paling utama rumah sakit selaku penghasil limbah itu harus memiliki tempat penyimpanan sementara limbah B3.

Dikatakan, di RSUD Pidie Jaya, tempat penyimpanan sementara ada, hanya saja belum layak disebutkan sebagai TPS limbah B3.

“TPSnya ada, namun memang bersifat bukan sangat sementara bisa kita bilang ya. Ada tempat tapi belum memadai untuk dikatakan sebagai TPS limbah B3,” kata Kasi Pengelolaan Sampah dan limbah B3 Shinta Agustin, Rabu (30/6/2021).

Shinta menjelaskan, bahwa sebuah TPS B3 harus bersifat ruangan tertutup yang memiliki sirkulasi serta dikelilingi drainase.

Lanjut dia, bahkan drainase di TPS limbah B3 tersebut juga harus saling terhubung dengan Intalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Di sini kita belum melihat ada TPS limbah B3, tapi untuk pengelohannya pihak Rumah Sakit Pidie Jaya sudah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal pengelohan limbahnya,” jelasnya.

Seharusnya, kata dia RSUD Pidie Jaya sudah memiliki incinerator, atau alat untuk membakar sampah B3 tersebut, namun belum bisa dioperasikan akibat terkendala izin, sehingga pengolahan sampah B3 di RSUD Pidie Jaya dilakukan oleh pihak ketiga.

“Sebenarnya selama pandemi, Kementerian DLHK sudah mengeluarkan himbauan incinerator yang belum memiliki izin bisa mengurus izin sementara untuk pengolahan limbah Covid-19,” jelasnya.

Pihak DLHK Aceh sendiri saat melakukan penijauan, menemukan beberapa limbah medis tercecer di tanah di lokasi TPS B3 tersebut.

Padahal, kata Shinta, segala bentuk limbah medis, termasuk alat pelindung diri (APD) petugas tidak dibenarkan tercecer.

“Itu menjadi PR Rumah Sakit Pidie Jaya untuk meningkatkan pengolahan limbah medisnya,” ungkapnya.

“Limbah B3 di sini (RSUD Pidie Jaya) sudah dikelola, cuma dalam hal penyimpannya mungkin belum sesuai dengan standar,” paparnya.

Sedangkan untuk pengelolahan limbah cair di RSUD Pidie Jaya menurut temuan tim DLHK Aceh itu sudah dilakukan dengan sangat baik.

Editor: dani

Shares: