News

Tolak PHK, puluhan pekerja unjuk rasa di Hotel Grand Nanggroe

Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP GNH) melakukan aksi demontrasi di depan Hotel Grand Nanggroe, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (25/4/2022).
Tolak PHK, puluhan pekerja unjuk rasa di Hotel Grand Nanggroe, Senin (25/4/2022). (Ist)

POPULARITAS.COM – Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP GNH) melakukan unjuk rasa di depan Hotel Grand Nanggroe, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (25/4/2022).

Aksi itu dilakukan sebagai upaya penolakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen hotel tersebut terhadap tujuh pengurus dan anggota SP GNH pada 22 Maret 2022 lalu.

Dalam aksi itu, massa membawa beberapa tuntutan di antaranya mengecam dan menolak tindakan PHK sepihak yang dilakukan manajemen Hotel Grand Nanggroe terhadap tujuh orang pengurus dan anggota SP.GNH.

Kemudian, mendesak perusahaan memanggil kembali pekerja, menuntut perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2022 dan tunjangan meugang.

Mereka juga menuntut perusahaan membayar upah dan hak normatif lainnya setiap bulan selama proses hingga adanya putusan PPHI.

Lalu, menuntut perusahaan menjalankan isi nota pengawasan ketenagakerjaan dan mendesak pemerintah/Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh mengambil tindakan tegas bila perusahaan tidak menjalankan isi nota pengawasan.

Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Provinsi Aceh, Muhammad Arnif mengatakan tindakan PHK ini sebagai bentuk intimidasi.

“PHK ini tejadi pada pengurus inti serikat, yang mana ketua, wakil ketua, dan bendahara serikat. Artinya ada bentuk intimidasi kebebasan dalam berorganisasi berserikat disini,” ujar Arnif.

Lebih lanjut Arnif menilai tindakan PHK ini belum sah karena belum adanya putusan dari Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan pihak perusahaan wajib membayar hak normatif kepada para pekerja.

“Pihak perusahaan mengatakan jika penyelesaian ini akan diserahkan ke Dinas Ketenagakerjaan, artinga tindakan PHK ini belum selesai. Maka pekerja berhak mendapatkan hak normatifnya,” sebut Arnif.

 

Shares: