News

TNI Bantah Terlibat Tangani Bentrok FPI-Polisi

Dantim BAIS TNI tertembak di Pidie
ilustrasi (net)

Kodam Jaya menegaskan tak pernah terlibat dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat.

Hal ini merespons pernyataan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas yang mengkritik pelibatan TNI dalam penanganan pasca-insiden bentrokan antara anggota Polri dan laskar Front Pembela Islam (FPI).

“Tentang dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan adalah tidak benar, TNI dalam hal ini Kodam Jaya memang tidak penah diturutsertakan atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat,” kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra dalam keterangannya, Rabu (9/12).

Herwin menuturkan, sesuai Pasal 1 angka 1 KUHAP, penyidik adalah pejabat Polri atau pejabat PNS tertentu sesuai undang-undang.

Dijelaskan Herwin, kehadiran Panglima Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman di Polda Metro Jaya, sesuai dengan tugas pokok TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Merujuk pasal tersebut, tugas pokok TNI yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tak hanya itu, kata Herwin, dalam Pasal 7 ayat 2 huruf b angka 10 UU 34/2004, tugas pokok TNI adalah operasi militer selain perang, yakni membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang.

Atas dasar itu, kats Herwin, kehadiran Pangdam Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait bentrok polisi-FPI adalah untuk memberikan dukungan kepada kepolisian.

“Untuk melihat dan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap aksi melawan hukum yang dilakukan oleh oknum FPI dengan membawa senjata tajam dan senjata api ilegal saat mengawal dan mengamankan MRS,” tutur Herwin.

Lebih lanjut, Herwin menuturkan bahwa kehadiran Pangdam Jaya adalah untuk membantu kepolisian mengantisipasi gangguan keamanan di wilayah Jakarta.

“Untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya,” ucap Herwin.

Sumber: CNN

Shares: