News

TKA China yang Tak Punya Dokumen Lengkap Dikeluarkan dari PLTU Nagan Raya

PLTU Nagan Raya. (Merdeka)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebanyak 29 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tak memiliki dokumen lengkap, tetapi bekerja di PLTU 3 dan 4 Nagan Raya akan dikeluarkan dari perusahaan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Azhar menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan agar sebanyak 29 TKA itu segera dikeluarkan.

“Mereka harus menghentikan kegiatan, sudah kita koordinasikan dengan PLTU, segera keluarkan dan relokasi, tidak (boleh) ada di situ, mereka dalam pengawasan kami, bersama Disnaker,” kata Azhar kepada wartawan usai rapat dengan Komisi I DPR Aceh, Selasa, 16 Juni 2020.

Ia menjelaskan, sebanyak 29 TKA asal China itu rencanannya akan dideportasi ke negeri asal. Namun, Imigrasi Meulaboh belum memastikan kapan hal tersebut dilakukan.

“Ini menjadi pertimbangan kami untuk mendeportasi, itu wilayahnya ke luar negeri. Tetapi sekarang mereka bisa di luar Aceh bisa di luar lokasi, yang penting tidak bekerja. Yang menjadi masalah mereka bekerja, izin tinggal mereka ada,” sebut Azhar.

Dalam kesempatan itu, Azhar juga menjelaskan asal muasal ke-29 TKA asal China itu sehingga bisa masuk ke Aceh. Menurutnya, 29 TKA itu awalnya datang ke Aceh bukan untuk bekerja, melainkan magang.

“(Mereka) datang dengan visa, tujuan untuk uji kemapuan selama dua bulan, setelah itu harus kembali mengurus perlengkapan, tetapi dalam waktu 1 sampai 2 dan 3 bulan itu mentok dengan Covid-19, tidak ada penerbangan,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: