NewsPolitik

Tiyong Soroti Plt Gubernur Aceh Punya Istri Lebih dari Satu

Ketua DPRA Belum Agendakan Pelantikan Gubernur Aceh
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menghadiri rapat paripurna hak interpelasi DPRA, Jumat (25/9/2020). Doc Humas

POPULARITAS.COM – Anggota DPR Aceh, Samsul Bahri alias Tiyong menyoroti tentan status Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang memiliki istri lebih dari satu. Berdasarkan pemberitaaan media yang tidak pernah dibantah, saudari Yunita Arafah merupakan istri kedua dari saudara Plt Gubernur Nova Iriansyah.

“Berdasarkan data dan dokumen kepegawaian, saudari Yunita Arafah sampai saat ini merupakan ASN di Unsyiah yang masih berstatus belum menikah. Padahal faktanya yang bersangkutan telah lama menjadi istri kedua Plt Nova, bahkan sudah dikarunia 2 orang anak,” ujar Tiyong dalam interupsinya dalam sidang paripurna interpelasi DPRA di gedung DPR setempat, Jumat (25/9/2020).

Kata Nova, atas fakta tersebut saudari Yunita Arafah secara meyakinkan telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi ‘Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat’

Selain itu, kata Tiyong, berdasarkan dokumen resmi Model BB.2-KWK yang dilaporkan pada negara saat pendaftaran sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh pada tahun 2016, Nova Iriansyah tidak mencantumkan saudari Yunita Arafah dan kedua anak mereka dalam daftar riwayat hidup.

Namun, ujar Tiyong, diketahui saudari Yuni Arafah sering diberikan fasilitas negara oleh saudara Plt Gubernur. Hal ini menunjukkan saudara Plt Gubernur telah melakukan pembohongan publik, menipu rakyat Aceh dan menipu negara.

“Sebagai suami saudara Nova Iriansyah secara meyakinkan telah turut serta dan terlibat secara aktif menyembunyikan fakta, pemalsuan dokumen dan melindungi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh istri keduanya tersebut,” ungkapnya.

Tiyong menambahkan, sebagai pejabat negara, Nova Iriansyah dan keluarganya berkewajiban menjadi teladan untuk taat dan patuh pada setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun faktanya saudara Nova Iriansyah telah turut serta terlibat dan patut diduga sengaja memberi perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yunita Arafah.

Karena itu, tutur Nova, dapat disimpulkan, secara meyakinkan saudara Plt Gubernur Aceh telah melanggar Undang – Undang No. 11 tahun 2006 (UUPA) Pasal 47 Huruf f yakni menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan.

Kemudian, Undang-Undang No. 23 tahun 2014 (UU Pemda) Pasal 61 Ayat 2 tentang Sumpah/Janji Kepala Daerah dan Perpres No.16 tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 tentang Sumpah/Janji jabatan Gubernur/Wagub yang di antaranya berbunyi ‘menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya’.

“Dengan demikian dapat disimpulkan, selama ini saudara Plt Gubernur Aceh secara sadar dan meyakinkan telah melakukan pembohongan publik dan penipuan kepada negara,” kata Tiyong.

“Karena itu kami meminta kepada Pimpinan agar DPRA dapat menggunakan hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan atas perbuatan melanggar sumpah/janji jabatan yang telah dilakukan oleh saudara Plt Gubernur Nova Iriansyah,” pungkasnya. []

Reporter: Muhammad Fadhil

Editor; Acal

Shares: