NewsPolitik

Tiyong Disebut Tampung Gaji Anggota Fraksi PNA, Irwandi Ancam Beri SP-2

POPULARITAS.COM – DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengancam akan memberikan surat peringatan kedua atau SP-2 terhadap Ketua PNA versi KLB Bireuen Samsul Bahri alias Tiyong. Tiyong dituding menampung 30 persen dari gaji anggota Fraksi PNA di DPR Aceh.

Dalam surat peringatan pertama (SP-1) yang ditandatangi Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf dan Sekjend Miswar Fuady disebutkan bahwa DPP PNA telah memiliki rekening dengan rekening giro nomor 010.01.99.0000 89-6 di Bank Aceh Syariah atas nama DPP PNA.

“Sehubungan dengan kontribusi 30 persen dari gaji anggota Fraksi PNA DPRA yang telah masuk ke rekening saudara diharapkan dikembalikan dengan cara mengirimkan ke rekening DPP PNS tersebut di atas karena akan digunakan untuk kepentingan konsolidasi partai,” demikian isi SP-1 yang dikirim kepada Tiyong.

Terkait hal tersebut, berdasarkan SP-1, DPP PNA memberikan waktu sampai tanggal 19 Maret 2021 kepada Tiyong. Dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan Tiyong belum mengembalikannya maka DPP PNA akan memberikan surat peringatan kedua.

Sekjend DPP PNA, Miswar Fuady mengatakan, apabila sampai 19 Maret 2021 Tiyong tidak mengindahkan surat peringatan itu, maka akan diberikan SP-2. Sebab, Tiyong dinilai masih mengganggu proses-proses konsolidasi partai.

“Kalau masih menggangu proses-proses kondolidasi yang PNA lakukan dan juga melanggar AD/ART PNA, maka akan diberikan SP-2,” ucap Miswar.

Editor: dani

Shares: